PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Beri Kepastian Investor
Senin, 23 November 2020 - 14:44 WIB
loading...
Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan menyebut, soal perizinan usaha dalam UU Cipta Kerja menjadi poin penting dan beri kepastian bagi investor dalam memulai usaha. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara menyebut, soal perizinan usaha dalam Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi poin penting dan beri kepastian bagi investor dalam memulai usaha.
“Penerapan ini (UU Cipta Kerja) dalam perizinan ini jadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” kata Andre dalam diskusi daring.
(Baca Juga: Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko )
Alasannya, kata Andre dalam diskusi daring bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja yang digelar GoodMoney.id itu, berdasarkan pengalamannya bahwa perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.
“Di awal transisi pemekaran Tangsel (Tengerang Selatan) dari Kabupaten Tangerang, ini seperti hutan rimba. Di pintu perizinan A, dihargai sekian. Masuk ke pintu perizinan berikutnya, harganya beda lagi,” ungkap Andre mencontohkan kenapa kepastian perizinan itu penting.
Saat itu, cerita Andre, terdapat oknum-oknum dari dinas tertentu yang memanfaatkan situasi ketika itu. Tetapi pada tahun 2011, PHRI melakukan upaya komunikasi dengan Wali Kota dan dinas-dinas terkait untuk melakukan pembenahan terkait perizinan usaha itu.
Problem perizinan lain di wilayahnya, sambung Andre, adalah soal kepastian antara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui One Single Submission (OSS). Katanya, banyak perusahaan perhotelan dan restoran yang terdaftar berdasarkan NIB tidak mendapatkan dana hibah pariwisata untuk restoran dan hotel yang digulirkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
“Penerapan ini (UU Cipta Kerja) dalam perizinan ini jadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” kata Andre dalam diskusi daring.
(Baca Juga: Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko )
Alasannya, kata Andre dalam diskusi daring bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja yang digelar GoodMoney.id itu, berdasarkan pengalamannya bahwa perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.
“Di awal transisi pemekaran Tangsel (Tengerang Selatan) dari Kabupaten Tangerang, ini seperti hutan rimba. Di pintu perizinan A, dihargai sekian. Masuk ke pintu perizinan berikutnya, harganya beda lagi,” ungkap Andre mencontohkan kenapa kepastian perizinan itu penting.
Saat itu, cerita Andre, terdapat oknum-oknum dari dinas tertentu yang memanfaatkan situasi ketika itu. Tetapi pada tahun 2011, PHRI melakukan upaya komunikasi dengan Wali Kota dan dinas-dinas terkait untuk melakukan pembenahan terkait perizinan usaha itu.
Problem perizinan lain di wilayahnya, sambung Andre, adalah soal kepastian antara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui One Single Submission (OSS). Katanya, banyak perusahaan perhotelan dan restoran yang terdaftar berdasarkan NIB tidak mendapatkan dana hibah pariwisata untuk restoran dan hotel yang digulirkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :