Ini Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Idul Fitri

Senin, 11 Mei 2020 - 15:30 WIB
loading...
Ini Jadwal Operasional...
Bank Indonesia (BI) menetapkan layanan operasional selama Hari Raya Idul Fitri tahun ini, dimana kegiatan operasional sistem Bank Indonesia akan ada penyesuaian pada tanggal 21-22 Mei 2020 dan 25 Mei 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan layanan operasional selama Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu sesuai dengan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Komunukasi BI Onny Widjarnako mengatakan, kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) akan ada penyesuaian.

Pada tanggal 21-22 Mei 2020 dan 25 Mei 2020 layanan kegiatan tersebut ditiadakan. Tanggal 21 Mei adalah tanggal merah Kenaikan Yesus Kristus, sedangkan 22 Mei sudah masuk jadwal cuti bersama, sedangkan tanggal 25 Mei adalah hari kedua Idul Fitri. Begitupun dengan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ditiadakan di tanggal yang sama, yakni tanggal 21-22 Mei 2020 dan 25 Mei 2020.

Layanan yang ditiadakan di tanggal 21-22 Mei 2020 dan 25 Mei 2020 lainnya antara lain, layanan kas, transaksi operasi moneter rupiah dan valas, serta pelaporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), IndoNIA, dan JIBOR tidak diterbitkan serta kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.

"Operasi Moneter Valas Kamis, Jumat, dan Senin, 21, 22, dan 25 Mei 2020.Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan," jelasnya.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. "Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR ditiadakan. IndoNIA dan JIBOR tidak diterbitkan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)