Top Up Kredit

Rabu, 25 November 2020 - 12:15 WIB
loading...
Top Up Kredit
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Pada tulisan minggu ini akan dicoba mengurai tentang top up kredit. Bagi konsumen (debitur) yang sedang menjalankan kewajiban melakukan pembayaran angsuran dari pinjaman yang diberikan oleh pihak perbankan terdapat pola-pola tertentu yang menjadi pilihan salah satunya adalah melakukan top up kredit. (Baca: Amalan-amalan Saat Turun Hujan yang Terlupakan)

Debitur dalam hal pelaksanaan kewajibannya terhadap perbankan secara umum memiliki tiga hal pokok, yaitu besar pinjaman, jumlah angsuran yang harus dibayar per bulan, dan tenggang waktu masa angsuran (tenor). Ketiga unsur tersebut merupakan mata rantai yang telah disepakati pada saat debitur dan pihak perbankan melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut dalam bentuk akad kredit. Dalam hal kewajibannya, debitur yang baik akan taat dengan kesepakatan tersebut dengan membayar angsuran secara tepat waktu. Predikat debitur demikian bisa disebut dengan kolektabilitas satu atau lancar.

Pada kondisi riwayat dengan kolektabilitas satu atau lancar tentunya pihak perbankan akan merasa tenang dan nyaman. Pada kondisi tersebut pihak perbankan akan memberikan apresiasi salah satunya adalah memberikan kesempatan pada debitur tersebut untuk melakukan top up kredit. Yang dimaksud dengan top up kredit adalah debitur melakukan pengajuan kembali kredit yang sudah berlangsung dengan jumlah yang lebih besar dari outstanding credit atau pokok hutang yang sedang berjalan.

Tujuan debitur melakukan top up kredit adalah mendapatkan uang cash dari kelebihan pokok utang yang harus dibayar. Sebagai contoh bilamana pada saat akan melakukan top up kredit debitur memiliki sisa utang Rp200 juta dan debitur mengajukan top up sebesar Rp300 juta, maka debitur akan memiliki uang kelebihan sebesar Rp100 juta, bilamana pihak perbankan menyetujuinya. (Baca juga: Pesona Jatiluwih Tetap Bisa Dinikmati saat Pandemi)

Pada prinsipnya pelaksanaan top up kredit merupakan apresiasi pihak perbankan pada debitur untuk mendapatkan uang tunai yang dapat dinikmati. Dalam konteks ini pihak perbankan juga mempertimbangkan dari sisi-sisi seperti nilai jaminan, pendapatan debitur, dan masa angsuran (tenor), serta biasanya top up bisa dilakukan setelah minimal satu tahun debitur melakukan kewajiban angsuran pada masa kredit sebelumnya.

Pihak perbankan dalam pertimbangannya akan melakukan analisis dari nilai jaminan yang secara nilai ekonomis mengalami kenaikan harga. Dalam hal demikian, berlaku lumrah bawa properti yang dimiliki debitur mengalami kenaikan secara signifikan, biasanya 5–10%. Sebagai contoh, pada saat akad kredit harga jaminan debitur sebesar Rp500 juta pada tahun keempat saat debitur akan melakukan top up kredit harga jaminan naik sebesar Rp100 juta dan otomatis nilai jaminan akan bertambah menjadi Rp600 juta. Pertimbangan ini menjadi salah satu unsur penting sehingga pihak perbankan menyetujui top up kredit.

Di sisi lain, setelah debitur melakukan kewajiban angsuran minimal satu tahun, maka utang pokok debitur mengalami penurunan. Sebagai contoh pada saat akad nilai pinjaman yang diberikan oleh perbankan sebesar Rp400 juta dan pada saat akan melakukan top up kredit nilai utang pokok sudah berkurang, yaitu sebesar Rp300 juta. (Baca juga: Mau Beli Vaksin Covid via Online? Begini Caranya...)

Penjelasan di atas menjadikan sebuah kewajaran dan lumrah bagi pihak perbankan untuk menyetujui top up kredit yang diajukan oleh pihak debitur. Karena nilai jaminan bertambah besar dan utang pokok yang bertambah kecil. Di samping itu, kepatuhan debitur atas kewajiban pembayaran angsuran dengan konduite kolektabilitas satu menjadi pertimbangan yang kuat bagi pihak perbankan untuk memberikan top up kredit pada debitur.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
DADA Ungkap Strategi...
DADA Ungkap Strategi Bisnis Properti di Program Mini MBA Real Estate CSEL UI
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Digitalisasi Parkir...
Digitalisasi Parkir Disorot, Pelaku Industri Bahas Adaptasi Layanan bagi Generasi Z
Rekomendasi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Klasemen Akhir Perolehan...
Klasemen Akhir Perolehan Medali SEA Games 2025: Indonesia Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved