Ekspor Benih Lobster Satu Pintu Bikin Edhy Prabowo Terciduk, Ini Kata AP II dan DJBC

Rabu, 25 November 2020 - 12:42 WIB
loading...
Ekspor Benih Lobster...
KPK menegaskan, penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowodi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terkait dengan ekspor benih lobster atau benur, ini kata AP II dan DJBC. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu dini hari (25/11/20). Dikabarkan, Edhy ditangkap terkait ekspor benih lobster .

Adapun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster. KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam proses pengiriman benih lobster ke luar negeri. Dimana ekspor ini dilakukan satu pintu hanya di Bandara Soekarno Hatta.

(Baca Juga: KPK: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster )

Saat dikonfirmasi mengenai alasan benih lobster dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Vice President Communication AP II Yado Yarismano meminta untuk mengkonfimasinya ke Bea Cukai.

"Mungkin bisa ke teman-teman Bea Cukai," jelas Yado saat dihubungi SINDOnews di Jakarta.

(Baca Juga: Sebelum Dikabarkan Ditangkap KPK, Menteri Edhy Terima Keluhan Nelayan Indonesia di Amerika )

Namun saat dikonfirmasi, Direktur Kebapeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat menyebutkan, aturan itu merupakan kebijakan dari KKP.

"Ketentuan tentang ekspor benih lobster diatur oleh kementrian kelautan dan perikanan, ada di permen 12 /PERMEN_KP/2020," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)