Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Digugat Eksportir Benih Lobster
Rabu, 25 November 2020 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa 17 Orang dan Sita Kartu ATM )
Suhardi menjelaskan, hal ini menjadikan PT TSC merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami juga tidak menemukan kesalahan atau kelalaian yang ada di perusahaan kami saat menjalankan kegiatan eksport selama kami menjadi perusahaan Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementrian Kelautan dan Perikanan. Yang menjadikan pemberhentian ini menjadi tidak beralasan," tutur Suhadi.
Tidak hanya perusahaan PT. Teladan Cipta Samudra yang dirugikan, tetapi seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini.
Setelah upaya penyelesaian masalah secara tertulis, melalui surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan tidak ditanggapi, PT. Teladan Cipta Samudra dibantu oleh kantor kuasa hukum SAW & Partners Law Firm memasukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 25 November 2020.
Suhardi menjelaskan, hal ini menjadikan PT TSC merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami juga tidak menemukan kesalahan atau kelalaian yang ada di perusahaan kami saat menjalankan kegiatan eksport selama kami menjadi perusahaan Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementrian Kelautan dan Perikanan. Yang menjadikan pemberhentian ini menjadi tidak beralasan," tutur Suhadi.
Tidak hanya perusahaan PT. Teladan Cipta Samudra yang dirugikan, tetapi seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini.
Setelah upaya penyelesaian masalah secara tertulis, melalui surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan tidak ditanggapi, PT. Teladan Cipta Samudra dibantu oleh kantor kuasa hukum SAW & Partners Law Firm memasukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 25 November 2020.
Lihat Juga :