Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Digugat Eksportir Benih Lobster

Rabu, 25 November 2020 - 20:47 WIB
loading...
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Digugat Eksportir Benih Lobster
Usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK, kini eksportir Benih Bening Lobster yang merasa dirugikan karena diberhentikannya proses penerbitan SKWP mengajukan gugatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengejutkan semua pihak. Termasuk PT Teladan Cipta Samudra (PT TSC) perusahaan yang bergerak di bidang ekspor Benih Bening Lobster yang merasa dirugikan karena diberhentikannya proses penerbitan SKWP (surat keterangan waktu pengeluaran) izin eksport Benih Lobster.

(Baca Juga: Sebelum Edhy Prabowo Dibekuk KPK, KPPU Endus Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster )

Kuasa hukum PT TSC, Suhardi SH mengatakan, pemberhentian secara sepihak tanpa keterangan dan tanpa adanya surat resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu.

"Hari ini kami resmi memasukan gugatan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bentuk keseriusan klien kami menuntut keadilan atas diberhentikannya izin eksport PT TSC. Yang diberhentikan secara sepihak melalui WA oleh oknum kementrian tanpa adanya surat resmi tanpa adanya kesalahan prosedur yang selama ini lakukan perusahaan klien," tutur Suhardi dalam keterangan persnya di Jakarta di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Digugat Eksportir Benih Lobster


(Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa 17 Orang dan Sita Kartu ATM )

Suhardi menjelaskan, hal ini menjadikan PT TSC merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami juga tidak menemukan kesalahan atau kelalaian yang ada di perusahaan kami saat menjalankan kegiatan eksport selama kami menjadi perusahaan Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementrian Kelautan dan Perikanan. Yang menjadikan pemberhentian ini menjadi tidak beralasan," tutur Suhadi.

Tidak hanya perusahaan PT. Teladan Cipta Samudra yang dirugikan, tetapi seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini.

Setelah upaya penyelesaian masalah secara tertulis, melalui surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan tidak ditanggapi, PT. Teladan Cipta Samudra dibantu oleh kantor kuasa hukum SAW & Partners Law Firm memasukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 25 November 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)