Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP Digugat Eksportir Benih Lobster
Rabu, 25 November 2020 - 20:47 WIB
loading...
Usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK, kini eksportir Benih Bening Lobster yang merasa dirugikan karena diberhentikannya proses penerbitan SKWP mengajukan gugatan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengejutkan semua pihak. Termasuk PT Teladan Cipta Samudra (PT TSC) perusahaan yang bergerak di bidang ekspor Benih Bening Lobster yang merasa dirugikan karena diberhentikannya proses penerbitan SKWP (surat keterangan waktu pengeluaran) izin eksport Benih Lobster.
(Baca Juga: Sebelum Edhy Prabowo Dibekuk KPK, KPPU Endus Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster )
Kuasa hukum PT TSC, Suhardi SH mengatakan, pemberhentian secara sepihak tanpa keterangan dan tanpa adanya surat resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu.
"Hari ini kami resmi memasukan gugatan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bentuk keseriusan klien kami menuntut keadilan atas diberhentikannya izin eksport PT TSC. Yang diberhentikan secara sepihak melalui WA oleh oknum kementrian tanpa adanya surat resmi tanpa adanya kesalahan prosedur yang selama ini lakukan perusahaan klien," tutur Suhardi dalam keterangan persnya di Jakarta di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
(Baca Juga: Sebelum Edhy Prabowo Dibekuk KPK, KPPU Endus Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster )
Kuasa hukum PT TSC, Suhardi SH mengatakan, pemberhentian secara sepihak tanpa keterangan dan tanpa adanya surat resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang lalu.
"Hari ini kami resmi memasukan gugatan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bentuk keseriusan klien kami menuntut keadilan atas diberhentikannya izin eksport PT TSC. Yang diberhentikan secara sepihak melalui WA oleh oknum kementrian tanpa adanya surat resmi tanpa adanya kesalahan prosedur yang selama ini lakukan perusahaan klien," tutur Suhardi dalam keterangan persnya di Jakarta di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Lihat Juga :