Pak, Bu, Tenang! Sistem Penggajian PNS Mendatang Tak Bikin Gaji Menciut
Jum'at, 27 November 2020 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.( Baca juga:Kapal Coast Guard China dan Kapal Militer Malaysia Berseteru di Laut China Selatan )
Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Selain itu juga harus dapat dipastikan kesejahteraan PNS tidak akan terganggu. Sehingga menurutnya dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.
“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya.
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.( Baca juga:Kapal Coast Guard China dan Kapal Militer Malaysia Berseteru di Laut China Selatan )
Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Selain itu juga harus dapat dipastikan kesejahteraan PNS tidak akan terganggu. Sehingga menurutnya dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.
“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :