Luhut: Ekspor Benih Lobster Kita Akan Lanjutkan Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengakui ada kesalahan dalam mekanisme ekspor benih bening lobster ke luar negeri. Meski begitu, dia menyebut tidak ada kesalahan dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
Usai menggelar rapat perdana dengan seluruh pejabat eselon I Kementerian KKP, Jumat (27/11/2020), Luhut mengatakan, ada monopoli dalam proses ekspor tersebut. Meski begitu, Luhut pun mengakui bahwa terdapat mekanisme yang salah dalam ekspor. Luhut menyebut, tidak boleh terjadi monopoli dalam ekspor benih bening lobster, seperti monopoli jasa pengangkutan.
"Kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin bebrapa waktu ke depan, nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan. Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti (jasa) pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut.
Pihak KKP saat ini sudah menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster. Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini. Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Meski begitu, Luhut mengatakan ada kemungkinan kegiatan tersebut akan tetap dilanjutkan jika dalam proses evaluasi tidak ditemukan permasalahan. "Kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan. Mungkin beberapa waktu. Setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," kata dia. Karena itu, pihaknya tengah melakukan kajian perihal ekspor benih lobster tersebut. Bahkan ditargetkan laporannya akan dia pelajari pada pekan depan.
Usai menggelar rapat perdana dengan seluruh pejabat eselon I Kementerian KKP, Jumat (27/11/2020), Luhut mengatakan, ada monopoli dalam proses ekspor tersebut. Meski begitu, Luhut pun mengakui bahwa terdapat mekanisme yang salah dalam ekspor. Luhut menyebut, tidak boleh terjadi monopoli dalam ekspor benih bening lobster, seperti monopoli jasa pengangkutan.
"Kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin bebrapa waktu ke depan, nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan. Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti (jasa) pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut.
Baca Juga
Pihak KKP saat ini sudah menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster. Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini. Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Meski begitu, Luhut mengatakan ada kemungkinan kegiatan tersebut akan tetap dilanjutkan jika dalam proses evaluasi tidak ditemukan permasalahan. "Kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan. Mungkin beberapa waktu. Setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," kata dia. Karena itu, pihaknya tengah melakukan kajian perihal ekspor benih lobster tersebut. Bahkan ditargetkan laporannya akan dia pelajari pada pekan depan.
(nng)