UU Cipta Kerja Digugat, Menaker: Kami Akan Tunduk Keputusan MK
Sabtu, 28 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. FOTO/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK yang dilakukan setiap warga negara. Nantinya, pemerintah akan tunduk terhadap setiap kepada keputusan yang ditetapkan oleh MK terkait uji materi tersebut.
“Itu hak warga negara. Saya kira keputusan MK itu adalah final dan pemerintah akan tunduk kepada keputusan MK. Tinggal diuji apakah bertentangan atau tidak,” kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11/2020).
Baca Juga: 150 Ribu Pekerja Gak Dapat BLT, Menaker: Mungkin Nyasar ke Rekening Mertua
Dia menyebut sebenarnya isi dalam UU Ciptaker itu telah banyak memberikan perlindungan kepada setiap pekerja di Indonesia. Bahkan, setidaknya sebanyak 95% aspirasi dari para pengusahan dan buruh telah dituangkan dalam regulasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK yang dilakukan setiap warga negara. Nantinya, pemerintah akan tunduk terhadap setiap kepada keputusan yang ditetapkan oleh MK terkait uji materi tersebut.
“Itu hak warga negara. Saya kira keputusan MK itu adalah final dan pemerintah akan tunduk kepada keputusan MK. Tinggal diuji apakah bertentangan atau tidak,” kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11/2020).
Baca Juga: 150 Ribu Pekerja Gak Dapat BLT, Menaker: Mungkin Nyasar ke Rekening Mertua
Dia menyebut sebenarnya isi dalam UU Ciptaker itu telah banyak memberikan perlindungan kepada setiap pekerja di Indonesia. Bahkan, setidaknya sebanyak 95% aspirasi dari para pengusahan dan buruh telah dituangkan dalam regulasi tersebut.
Lihat Juga :