Ekspor Benur Dilanjutkan atau Disetop?

Senin, 30 November 2020 - 09:29 WIB
loading...
A A A
Lobster yang dibudidayakan akan memiliki harga yang jauh lebih tinggi daripada benih lobster itu sendiri. Susi menyebut, lobster berukuran 400 gram hingga 500 gram bisa dihargai Rp600.000 hingga Rp800.000. Sementara benih lobster hanya dihargai Rp30.000-Rp60.000 dari nelayan.

Dalam sebuah video pendek yang diunggah melalui akun instagram @susipudjiasuti115 pada Sabtu (28/11/2020), dia mengutarakan, pada saat aktivitas ekspor benih lobster dilegalkan, benih lobster mengalami penurunan nilai karena dihargai pada kisaran Rp6.000-Rp15.000. Hal ini memberikan kerugian bagi nelayan.

“Kenapa kita harus ambil bibitnya (lobster), udah begitu pakai kuota ekspor lagi, kemudian, dulu saya larang, harganya itu Rp30.000, Rp40.000, bahkan sampai Rp60.000 bibit lobsternya dari nelayan. Sekarang setelah dilegalkan dan diatur dengan kuota nelayan cuma dapat Rp7.000, Rp15.000. Itu lah pola pikir dan dasar saya menjadi Menteri, saya punya amanah, saya lakukan meninggalkan legacy untuk melindungi para nelayan,” ujar Susi. (Lihat videonya: Langgar Prokes, Kafe Ditutup)

Susi menyebut, manakala sejumlah negara menerapkan kebijakan larangan ekspor benur , Indonesia justru menerapkan kebijakan terbalik. Indonesia melegalkan ekspor hewan plasma nutfah tersebut ke luar negeri. (Suparjo Ramalan/Sudarsono)
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)