Kejar Target Bauran EBT 23% di 2025, RI Perlu Tambahan Pembangkit 15 GW
Senin, 30 November 2020 - 18:09 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, Indonesia membutuhkan tambahan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) sekitar 14-15 Gigawatt (GW) untuk mencapai target bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025.
Menurut dia, ini membutuhkan investasi sekitar USD5-6 miliar per tahun. "Artinya, kalau 15 GW yang diperlukan maka setiap tahun membutuhkan tambahan 2-3 GW kapasitas pembangkit baru," ujarnya dalam jumpa pers virtual IETD 2020, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, meski wacana transisi energi juga semakin populer dalam dua tahun terakhir, namun wacana ini belum berubah menjadi urgensi dan prioritas dalam strategi dan rencana pembangunan energi di Tanah Air.
(Baca juga: Cek, Inilah 15 Proyek Strategis Nasional Sektor Energi yang Diteken Jokowi )
Berdasarkan Indonesia Clean Energy Outlook (ICEO) yang dikeluarkan IESR tahun lalu, kapasitas terpasang energi terbarukan hingga akhir tahun 2019 hanya mencapai sedikit di atas 10 GW dengan bauran energi terbarukan di pembangkitan listrik berkisar di angka 12,2%.
Menurut dia, ini membutuhkan investasi sekitar USD5-6 miliar per tahun. "Artinya, kalau 15 GW yang diperlukan maka setiap tahun membutuhkan tambahan 2-3 GW kapasitas pembangkit baru," ujarnya dalam jumpa pers virtual IETD 2020, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, meski wacana transisi energi juga semakin populer dalam dua tahun terakhir, namun wacana ini belum berubah menjadi urgensi dan prioritas dalam strategi dan rencana pembangunan energi di Tanah Air.
(Baca juga: Cek, Inilah 15 Proyek Strategis Nasional Sektor Energi yang Diteken Jokowi )
Berdasarkan Indonesia Clean Energy Outlook (ICEO) yang dikeluarkan IESR tahun lalu, kapasitas terpasang energi terbarukan hingga akhir tahun 2019 hanya mencapai sedikit di atas 10 GW dengan bauran energi terbarukan di pembangkitan listrik berkisar di angka 12,2%.
Lihat Juga :