Impor Vaksin Covid-19 dan Peralatannya Bebas Pajak
Senin, 30 November 2020 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, untuk Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
(Baca juga: Cegah Gubernur DKI Terpapar Covid-19, Tamu Anies Baswedan Wajib Rapid Test )
Syarif menyampaikan dengan penerbitan PMK ini, Pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.
“Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi,” harap Syarif.
(Baca juga: Cegah Gubernur DKI Terpapar Covid-19, Tamu Anies Baswedan Wajib Rapid Test )
Syarif menyampaikan dengan penerbitan PMK ini, Pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.
“Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi,” harap Syarif.
(ind)
Lihat Juga :