Lindungi Konsumen, 14 Perusahaan Raih Raksa Nugraha ICPA 2020

Senin, 30 November 2020 - 22:11 WIB
loading...
Lindungi Konsumen, 14 Perusahaan Raih Raksa Nugraha ICPA 2020
foto/dok
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) tahun 2020 kepada 14 perusahaan dan institusi yang berkotribusi penuh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

"Raksa Nugraha ICPA merupakan ajang pemeringkatan entitas privat dan publik, diselenggarakan rutin setiap tahun dan melibatkan stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha dan asosiasi hingga pemerintah," ujar Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Raksa Nugraha ICPA diberikan pertama kali kepada entitas privat di 2019, dengan skema pemeringkatan bekerja sama dengan Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG).

( )

Sedangkan di 2020, penghargaan diperluas dan diberikan kepada dua kategori, yaitu entitas privat (badan usaha/BUMN/BUMD) dan entitas publik (Pemda dan Pemerintah Pusat).

Proses pendaftaran Raksa Nugraha ICPA dilakukan sejak Juni-Juli 2020. Dari situ diperoleh 31 peserta yang terdaftar dan dilakukan penilaian. Berdasarkan hasil presentasi dan wawancara, diputuskan 14 perusahaan dan institusi yang layak mendapatkan anugerah Raksa Nugraha ICPA 2020.

Adapun 14 perusahaan dan institusi tersebut terdiri dari sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yang telah melewati penilaian berdasarkan pendekatan Approach, Deployment, Learning, Integration (ADLI). Berikut 14 perusahaan dan institusi yang memperoleh Raksa Nugraha ICPA berdasarkan pemeringkatan:

1. PT. Petrokimia Gresik (Diamond)

2. PT. Angkasa Pura II (Diamond)

3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Platinum)

4. RS PHC Surabaya (Gold)

5. PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Gold)

6. PT. Pembangunan Jaya Ancol (Gold)

7. PT. Realta Chakradarma (Gold)

8. PT. Tazkiyah Global Mandiri (Gold)

9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (Gold)

10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Silver)

11. PT. Kreasi Prima Nusantara (Silver)

12. Disperindag Provinsi Jawa Barat (Silver)

13. PT. Panen Lestari Indonesia (Silver)

14. Disperindag Provinsi Jawa Timur (Bronze)

“Penilaian tersebut dilakukan melalui berbagai modifikasi dengan memasukan pertimbangan berdasarkan keadaan pandemi Covid-19 saat ini,” kata Johan.

( )

Penilaian Raksa Nugraha ICPA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldrige National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Banyak institusi yang sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya kementerian atau BUMN dalam menilai instansi yang berkinerja unggul.

Penekanan penilaian menitikberatkan pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha maupun pemerintah.

Penilaian berdasarkan kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya , operasional proses produksi, serta peningkatan kinerja dan hasil.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)