Lindungi Konsumen, 14 Perusahaan Raih Raksa Nugraha ICPA 2020

Senin, 30 November 2020 - 22:11 WIB
loading...
Lindungi Konsumen, 14...
foto/dok
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) tahun 2020 kepada 14 perusahaan dan institusi yang berkotribusi penuh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

"Raksa Nugraha ICPA merupakan ajang pemeringkatan entitas privat dan publik, diselenggarakan rutin setiap tahun dan melibatkan stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha dan asosiasi hingga pemerintah," ujar Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Raksa Nugraha ICPA diberikan pertama kali kepada entitas privat di 2019, dengan skema pemeringkatan bekerja sama dengan Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG).

(Baca juga: Jadi Sejarah AS, Biden Tunjuk Tim Komunikasi yang Semuanya Perempuan )

Sedangkan di 2020, penghargaan diperluas dan diberikan kepada dua kategori, yaitu entitas privat (badan usaha/BUMN/BUMD) dan entitas publik (Pemda dan Pemerintah Pusat).

Proses pendaftaran Raksa Nugraha ICPA dilakukan sejak Juni-Juli 2020. Dari situ diperoleh 31 peserta yang terdaftar dan dilakukan penilaian. Berdasarkan hasil presentasi dan wawancara, diputuskan 14 perusahaan dan institusi yang layak mendapatkan anugerah Raksa Nugraha ICPA 2020.

Adapun 14 perusahaan dan institusi tersebut terdiri dari sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yang telah melewati penilaian berdasarkan pendekatan Approach, Deployment, Learning, Integration (ADLI). Berikut 14 perusahaan dan institusi yang memperoleh Raksa Nugraha ICPA berdasarkan pemeringkatan:

1. PT. Petrokimia Gresik (Diamond)

2. PT. Angkasa Pura II (Diamond)

3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Platinum)

4. RS PHC Surabaya (Gold)

5. PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Gold)

6. PT. Pembangunan Jaya Ancol (Gold)

7. PT. Realta Chakradarma (Gold)

8. PT. Tazkiyah Global Mandiri (Gold)

9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (Gold)

10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Silver)

11. PT. Kreasi Prima Nusantara (Silver)

12. Disperindag Provinsi Jawa Barat (Silver)

13. PT. Panen Lestari Indonesia (Silver)

14. Disperindag Provinsi Jawa Timur (Bronze)

“Penilaian tersebut dilakukan melalui berbagai modifikasi dengan memasukan pertimbangan berdasarkan keadaan pandemi Covid-19 saat ini,” kata Johan.

(Baca juga: Pakar Rusia Yakin Pandemi Covid-19 Berakhir pada 2021 )

Penilaian Raksa Nugraha ICPA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldrige National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Banyak institusi yang sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya kementerian atau BUMN dalam menilai instansi yang berkinerja unggul.

Penekanan penilaian menitikberatkan pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha maupun pemerintah.

Penilaian berdasarkan kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya , operasional proses produksi, serta peningkatan kinerja dan hasil.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Cegah Barang Palsu dan...
Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Centrepark Raih WOW...
Centrepark Raih WOW Brand 2026, Dipilih Konsumen di Tengah Transformasi Parkir Berbasis Teknologi
KARA Raih Pengakuan...
KARA Raih Pengakuan Bergengsi di Level Nasional usai Sabet IBEICV 2026
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Rekomendasi
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Richard Lee Buka Suara...
Richard Lee Buka Suara usai Jadi Tersangka, Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
Berita Terkini
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved