PLN Amankan 3.011 Sertifikat Aset Tanah di Sumut dan Sumsel, Nilainya Rp1,2 Triliun

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:16 WIB
loading...
PLN Amankan 3.011 Sertifikat...
PT PLN (Persero) mencatat telah mengamankan sertifikat aset tanah sebanyak 3.011 dengan nilai Rp1,2 triliun yang berasal dari aset tanah di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumatera Utara (Sumut). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mencatat telah mengamankan sertifikat aset tanah sebanyak 3.011 dengan nilai Rp1,2 triliun. Jumlah sertifikat tersebut berasal dari aset tanah di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumatera Utara (Sumut).

Di Sumsel, secara akumulatif hingga 3 Desember 2020, total penyelamatan aset milik negara mencapai 1.101 sertifikat. Jumlah sertifikat itu berasal dari 3.908 bidang tanah yang masuk tahap pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara di Sumut, total penyelamatan aset mencapai 1.910 sertifikat dari 2.930 bidang tanah yang juga masuk dalam tahap pengukuran BPN.

(Baca Juga: Listrik Jadi Kado Natal untuk Warga Desa di Distrik Mimika Barat )

Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN Wiluyo Kusdwiharto mengatakan, pengamanan sertifikat tanah tersebut untuk menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan. Karena itu, melalui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sertifikat tersebut diserahkan kepada manajemen PLN secara simbolis.

"Ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara yang dipercayakan kepada PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik di Indonesia," ujar Wiluyo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Secara akumulatif, sepanjangan 2020, PLN telah mengamankan 12.500 sertifikat tanah dengan nilai yang mencapai Rp4,6 triliun. Pengamanan ini termasuk 1.101 sertifikat baru yang diterima di Sumsel dan 1.910 dari Sumut.

(Baca Juga: Bangun Pusat Riset Energi, Pertamina-PLN Dirikan Indonesia Energy and Electricity Institute )

Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan di dalam negeri.

Pengamanan ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN pada 27 November 2019 lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)