Menaker Minta BLK Fasilitasi Pelatihan Berkualitas Bagi Penyandang Disabilitas
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:10 WIB
loading...
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan membatik di Panti Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk tentang hak-hak ketenagakerjaannya, sehingga cita-cita masyarakat inklusif pun dapat segera teruwujud.
"Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang kita cintai. Masyarakat inklusif harus terwujud tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak,” kata Ida di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: Menaker Positif Covid-19, Total Sudah 4 Menteri Jokowi Terpapar Virus Corona )
Menurut Ida, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen. Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi.
“Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,“ katanya.
Lebih lanjut Ida mengatakan, isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya oleh pemerintah dan perusahaan/dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi.
(Baca juga: Jokowi: Tak Ada Artinya Regulasi untuk Disabilitas jika Tanpa Implementasi )
"Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang kita cintai. Masyarakat inklusif harus terwujud tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak,” kata Ida di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: Menaker Positif Covid-19, Total Sudah 4 Menteri Jokowi Terpapar Virus Corona )
Menurut Ida, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen. Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi.
“Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,“ katanya.
Lebih lanjut Ida mengatakan, isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya oleh pemerintah dan perusahaan/dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi.
(Baca juga: Jokowi: Tak Ada Artinya Regulasi untuk Disabilitas jika Tanpa Implementasi )
Lihat Juga :