Duet Luhut-Erick Sukses Yakinkan Jepang Ikut dalam SWF Indonesia
Kamis, 03 Desember 2020 - 21:48 WIB
loading...
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan bertemu dengan penasihat PM Jepang Izumi Hiroto di Tokyo, Jepang, Kamis (3/12/2020). Foto/KBRI Tokyo
A
A
A
TOKYO - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan hari ini bertemu Penasehat Perdana Menteri Jepang, Izumi Hiroto di Kantor Perdana Menteri Jepang, Tokyo.
Pada kesempatan tersebut, Luhut yang didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Duta Besar RI Heri Akhmadi, meminta dukungan atas pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau dikenal sebagai Nusantara Investment Authority (NIA).
Izumi Hiroto yang didampingi oleh Gubernur Japan Bank of International Cooperation (JBIC) Maeda Tadashi, dan Dubes Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji, menyatakan bahwa Pemerintah Jepang melalui JBIC berjanji untuk ikut partisipasi dalam SWF Indonesia.
“Tujuan saya dan Menteri Erick ke Tokyo adalah untuk mengundang Jepang tingkatkan investasi melalui lembaga SWF yang akan dibentuk berdasarkan amanat UU Omnibus," kata Luhut, dikutip dari keterangan tertulis KBRI Tokyo, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi Dibentuk, Apa Sih Bedanya dengan BKPM dan PIP serta SMI )
Pada kesempatan tersebut, Luhut yang didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Duta Besar RI Heri Akhmadi, meminta dukungan atas pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau dikenal sebagai Nusantara Investment Authority (NIA).
Izumi Hiroto yang didampingi oleh Gubernur Japan Bank of International Cooperation (JBIC) Maeda Tadashi, dan Dubes Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji, menyatakan bahwa Pemerintah Jepang melalui JBIC berjanji untuk ikut partisipasi dalam SWF Indonesia.
“Tujuan saya dan Menteri Erick ke Tokyo adalah untuk mengundang Jepang tingkatkan investasi melalui lembaga SWF yang akan dibentuk berdasarkan amanat UU Omnibus," kata Luhut, dikutip dari keterangan tertulis KBRI Tokyo, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi Dibentuk, Apa Sih Bedanya dengan BKPM dan PIP serta SMI )
Lihat Juga :