Cegah Kerusuhan Sosial, Pemerintah Harus Antisipasi Fenomena Prekariat

Kamis, 03 Desember 2020 - 23:45 WIB
loading...
Cegah Kerusuhan Sosial, Pemerintah Harus Antisipasi Fenomena Prekariat
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak serius bagi struktur ketenagakerjaan Indonesia, antara lain membesarnya jumlah para pekerja rentan dan informal yang disebut prekariat.

Guru Besar IPB Nunung Nuryartono menyampaikan bahwa fenomena prekariat ini perlu untuk dicermati lebih lanjut oleh semua pihak khususnya pemerintah, melalui kebijakan yang dapat meningkatkan produktifitas dan jaminan sosial bagi para pekerja rentan.

“Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan adanya informalisasi tenaga kerja kita yang terjadi hampir di seluruh sektor,” ujarnya dalam diskusi bertema Fenomena Prekariat dan Solusinya: Revolusi Mental dan Pancasilanomics yang diselenggarakan oleh Sigmaphi Policy Reserch dan Data Analysis dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

( )

Data BPS menunjukkan Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap 29,12 juta orang penduduk usia kerja. Di dalamnya, terdapat 24,03 juta orang yang mengalami pengurangan jam kerja, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan 2,56 juta orang menjadi pengangguran.

Besarnya dampak pandemi, pada gilirannya telah mendorong kenaikkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,23% di Agustus 2019 menjadi 7,07% di Agustus 2020, atau dari 7,10 juta orang menjadi 9,77 juta orang.

Para pekerja rentan di Indonesia tersebut belum termasuk para tenaga kerja yang saat ini berstatus sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing dan pekerja yang masih berstatus sebagai pekerja kontrak di sebuah perusahaan.

Nunung melanjutkan, kenaikan pengangguran, pekerja paruh waktu, pekerja yang berkurang jam kerjanya, hingga masuknya angkatan kerja baru, adalah persoalan yang harus diselesaikan oleh negara melalui penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran.

“Ketika hal tersebut tidak diselesaikan secara komprehensif, maka kondisi struktur ketenagakerjaan yang demikian akan segera memperburuk kondisi kemiskinan, ketimpangan, dan dalam beberapa aspek dapat bergerak ke arah kerusuhan sosial atau social unrest," tuturnya.

( )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)