Pelanggaran Laporan Keuangan, Investor Saham AISA Dirugikan Mantan Direksi
Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Anton Apriyantono, mantan Komisaris Utama AISA, mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya indikasi pelanggaran setelah mendapat informasi dari kumpulan pemegang saham ritel AISA. Dalam laporan yang ia terima, ada dugaan pelarian modal ke perusahaan lain yang bukan anak perusahaan AISA, melainkan perusahaan lain yang dimiliki direksi. Alhasil, dana milik AISA tidak kembali masuk perusahaan melainkan dimasukkan ke piutang.
Dalam persidangan, Anton pun mengaku merasa kecolongan. “Saya merasa dirugikan karena tidak pernah diberi tahu, sebagai komisaris harusnya diberi tahu. Padahal di dalam lampiran internal laporan keuangan itu tidak ada masalah,” paparnya. (Baca juga: Sri Mulyani Geber Aparat Pajak untuk Dongkrak Penerimaan)
Sebagai informasi, rapat umum pemegang saham (RUPS) AISA pada Juli 2018 menolak laporan tahunan direksi dan memutuskan untuk memberhentikan seluruh direksi AISA, termasuk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto. Tak terima diberhentikan, keduanya mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan keduanya telah dinyatakan ditolak.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, salah satu persyaratan direksi perusahaan publik adalah tidak pernah menjadi direksi yang pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS. Namun, Joko dan Budhi masih tetap berusaha untuk kembali menjadi direksi AISA dengan mengajukan banding sekalipun gugatannya telah ditolak oleh pengadilan negeri.
Seperti diketahui, para investor AISA yang tergabung dalam Forum Investor Ritel AISA (Forsa) menggugat Joko dan Budhi di PB Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan penggelembungan (overstatement) piutang anak usaha kepada AISA dalam laporan keuangan tahun 2017. Akibat penggelembungan piutang tersebut, laporan keuangan konsolidasi AISA terlihat menarik dan investor pun membeli saham AISA. (Rakhmat Baihaqi)
Dalam persidangan, Anton pun mengaku merasa kecolongan. “Saya merasa dirugikan karena tidak pernah diberi tahu, sebagai komisaris harusnya diberi tahu. Padahal di dalam lampiran internal laporan keuangan itu tidak ada masalah,” paparnya. (Baca juga: Sri Mulyani Geber Aparat Pajak untuk Dongkrak Penerimaan)
Sebagai informasi, rapat umum pemegang saham (RUPS) AISA pada Juli 2018 menolak laporan tahunan direksi dan memutuskan untuk memberhentikan seluruh direksi AISA, termasuk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto. Tak terima diberhentikan, keduanya mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan keduanya telah dinyatakan ditolak.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, salah satu persyaratan direksi perusahaan publik adalah tidak pernah menjadi direksi yang pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS. Namun, Joko dan Budhi masih tetap berusaha untuk kembali menjadi direksi AISA dengan mengajukan banding sekalipun gugatannya telah ditolak oleh pengadilan negeri.
Seperti diketahui, para investor AISA yang tergabung dalam Forum Investor Ritel AISA (Forsa) menggugat Joko dan Budhi di PB Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan penggelembungan (overstatement) piutang anak usaha kepada AISA dalam laporan keuangan tahun 2017. Akibat penggelembungan piutang tersebut, laporan keuangan konsolidasi AISA terlihat menarik dan investor pun membeli saham AISA. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :