Pelanggaran Laporan Keuangan, Investor Saham AISA Dirugikan Mantan Direksi
Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:15 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Persidangan atas manajemen lama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta selaku mantan Presiden Direktur AISA dan mantan Direktur AISA Budhi Istanto Suwito kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12). Keduanya menjadi terdakwa setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti laporan aduan masyarakat dari investor retail AISA.
Adapun agenda persidangan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya Edi Broto Suwarno selaku Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, dan Anton Apriyantono selaku mantan Komisaris Utama AISA. (Baca: Bos Tiga Pilar Jelaskan Kasus Beras Oplosan)
Dalam kesaksiannya, Edi mengatakan, terdapat indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA tahun buku 2017. Kala itu kedua terdakwa merupakan direksi yang menandatangani laporan keuangan AISA. Menurutnya, indikasi pelanggaran itu ditemukan setelah pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan analisis pada laporan keuangan AISA.
Dari hasil analisis tersebut ditemukan adanya permasalahan terkait pencatatan pihak-pihak terafiliasi. “Menurut divisi kami bahwa pencatatan itu ada yang tidak benar,” kata Edi di Jakarta, kemarin.
Ketua majelis hakim dalam persidangan pun lantas mempertanyakan bagaimana OJK mengetahui ada enam perusahaan terafiliasi dengan AISA namun dicatat sebagai pihak ketiga. “Kami melakukan penelusuran, cari data, dan undang para pihak untuk menjelaskan. Kami juga mengecek ke Kemenkumham dan ternyata hasilnya ada kesamaan kepemilikan, perusahaan-perusahaan itu dimiliki oleh Pak Joko dan Pak Budhi,” sebutnya.
Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal Tahun 1995, lanjut Edi, dinyatakan bahwa setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehingga berpotensi merugikan perusahaan, itu sama saja melakukan pelanggaran pidana. (Baca juga: Telur Rebus Banyak Manfaatnya Lho, Ini Salah Satunya)
Menurut Edi, ada dua dampak dari pelanggaran pada laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi. Dampak pertama, yaitu merugikan perusahaan, dalam hal ini AISA sendiri. Dan yang kedua merugikan investor pasar modal. “Yang seharusnya manajemen memperoleh keuntungan justru dirugikan. Begitu pun investor publik dirugikan karena harga sahamnya menjadi turun,” tambahnya.
Adapun agenda persidangan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya Edi Broto Suwarno selaku Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, dan Anton Apriyantono selaku mantan Komisaris Utama AISA. (Baca: Bos Tiga Pilar Jelaskan Kasus Beras Oplosan)
Dalam kesaksiannya, Edi mengatakan, terdapat indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA tahun buku 2017. Kala itu kedua terdakwa merupakan direksi yang menandatangani laporan keuangan AISA. Menurutnya, indikasi pelanggaran itu ditemukan setelah pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan analisis pada laporan keuangan AISA.
Dari hasil analisis tersebut ditemukan adanya permasalahan terkait pencatatan pihak-pihak terafiliasi. “Menurut divisi kami bahwa pencatatan itu ada yang tidak benar,” kata Edi di Jakarta, kemarin.
Ketua majelis hakim dalam persidangan pun lantas mempertanyakan bagaimana OJK mengetahui ada enam perusahaan terafiliasi dengan AISA namun dicatat sebagai pihak ketiga. “Kami melakukan penelusuran, cari data, dan undang para pihak untuk menjelaskan. Kami juga mengecek ke Kemenkumham dan ternyata hasilnya ada kesamaan kepemilikan, perusahaan-perusahaan itu dimiliki oleh Pak Joko dan Pak Budhi,” sebutnya.
Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal Tahun 1995, lanjut Edi, dinyatakan bahwa setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehingga berpotensi merugikan perusahaan, itu sama saja melakukan pelanggaran pidana. (Baca juga: Telur Rebus Banyak Manfaatnya Lho, Ini Salah Satunya)
Menurut Edi, ada dua dampak dari pelanggaran pada laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi. Dampak pertama, yaitu merugikan perusahaan, dalam hal ini AISA sendiri. Dan yang kedua merugikan investor pasar modal. “Yang seharusnya manajemen memperoleh keuntungan justru dirugikan. Begitu pun investor publik dirugikan karena harga sahamnya menjadi turun,” tambahnya.
Lihat Juga :