Pelanggaran Laporan Keuangan, Investor Saham AISA Dirugikan Mantan Direksi

Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:15 WIB
loading...
Pelanggaran Laporan...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Persidangan atas manajemen lama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta selaku mantan Presiden Direktur AISA dan mantan Direktur AISA Budhi Istanto Suwito kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/12). Keduanya menjadi terdakwa setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti laporan aduan masyarakat dari investor retail AISA.

Adapun agenda persidangan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya Edi Broto Suwarno selaku Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, dan Anton Apriyantono selaku mantan Komisaris Utama AISA. (Baca: Bos Tiga Pilar Jelaskan Kasus Beras Oplosan)

Dalam kesaksiannya, Edi mengatakan, terdapat indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA tahun buku 2017. Kala itu kedua terdakwa merupakan direksi yang menandatangani laporan keuangan AISA. Menurutnya, indikasi pelanggaran itu ditemukan setelah pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan analisis pada laporan keuangan AISA.

Dari hasil analisis tersebut ditemukan adanya permasalahan terkait pencatatan pihak-pihak terafiliasi. “Menurut divisi kami bahwa pencatatan itu ada yang tidak benar,” kata Edi di Jakarta, kemarin.

Ketua majelis hakim dalam persidangan pun lantas mempertanyakan bagaimana OJK mengetahui ada enam perusahaan terafiliasi dengan AISA namun dicatat sebagai pihak ketiga. “Kami melakukan penelusuran, cari data, dan undang para pihak untuk menjelaskan. Kami juga mengecek ke Kemenkumham dan ternyata hasilnya ada kesamaan kepemilikan, perusahaan-perusahaan itu dimiliki oleh Pak Joko dan Pak Budhi,” sebutnya.

Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal Tahun 1995, lanjut Edi, dinyatakan bahwa setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehingga berpotensi merugikan perusahaan, itu sama saja melakukan pelanggaran pidana. (Baca juga: Telur Rebus Banyak Manfaatnya Lho, Ini Salah Satunya)

Menurut Edi, ada dua dampak dari pelanggaran pada laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi. Dampak pertama, yaitu merugikan perusahaan, dalam hal ini AISA sendiri. Dan yang kedua merugikan investor pasar modal. “Yang seharusnya manajemen memperoleh keuntungan justru dirugikan. Begitu pun investor publik dirugikan karena harga sahamnya menjadi turun,” tambahnya.

Anton Apriyantono, mantan Komisaris Utama AISA, mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya indikasi pelanggaran setelah mendapat informasi dari kumpulan pemegang saham ritel AISA. Dalam laporan yang ia terima, ada dugaan pelarian modal ke perusahaan lain yang bukan anak perusahaan AISA, melainkan perusahaan lain yang dimiliki direksi. Alhasil, dana milik AISA tidak kembali masuk perusahaan melainkan dimasukkan ke piutang.

Dalam persidangan, Anton pun mengaku merasa kecolongan. “Saya merasa dirugikan karena tidak pernah diberi tahu, sebagai komisaris harusnya diberi tahu. Padahal di dalam lampiran internal laporan keuangan itu tidak ada masalah,” paparnya. (Baca juga: Sri Mulyani Geber Aparat Pajak untuk Dongkrak Penerimaan)

Sebagai informasi, rapat umum pemegang saham (RUPS) AISA pada Juli 2018 menolak laporan tahunan direksi dan memutuskan untuk memberhentikan seluruh direksi AISA, termasuk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto. Tak terima diberhentikan, keduanya mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan keduanya telah dinyatakan ditolak.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, salah satu persyaratan direksi perusahaan publik adalah tidak pernah menjadi direksi yang pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS. Namun, Joko dan Budhi masih tetap berusaha untuk kembali menjadi direksi AISA dengan mengajukan banding sekalipun gugatannya telah ditolak oleh pengadilan negeri.

Seperti diketahui, para investor AISA yang tergabung dalam Forum Investor Ritel AISA (Forsa) menggugat Joko dan Budhi di PB Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan penggelembungan (overstatement) piutang anak usaha kepada AISA dalam laporan keuangan tahun 2017. Akibat penggelembungan piutang tersebut, laporan keuangan konsolidasi AISA terlihat menarik dan investor pun membeli saham AISA. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Rekomendasi
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved