Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, akses Data Pribadi Berlebihan. Menurut Sekar, fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
Kelima, pengaduan tak tertangani. Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. "Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," sebut dia.
Keenam, lokasi Kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.
Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Untuk menghindari hal tersebut, OJK pun berbagi tips dalam menggunakan Fintech Lending. Pertama gunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal," ungkap Sekar.
Kelima, pengaduan tak tertangani. Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. "Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)," sebut dia.
Keenam, lokasi Kantor tidak jelas, tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.
Ketujuh, adanya SMS SPAM. Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Untuk menghindari hal tersebut, OJK pun berbagi tips dalam menggunakan Fintech Lending. Pertama gunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal," ungkap Sekar.
Lihat Juga :