Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:38 WIB
loading...
OJK mewanti-wanti masyarakat untuk cerdas agar tak terjebak memilih fintech lending ilegal yang merugikan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Layanan financial technology (fintech) lending harus diakui saat ini telah menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Sayangnya, perkembangan ini juga diikuti oleh pelaku kejahatan melalui fintech lending ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Agar masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri dari modus kejahatan fintech lending ilegal, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengulas bagaimana ciri-cirinya.
(Baca Juga: Dampak Luar Biasa Fintech Bikin Staf Khusus Sri Mulyani Nengok)
Pertama, jelas dia, fintech lending ilegal tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. "Kedua, mereka mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjiannya," jelas dia di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
DIa melanjutkan, ciri ketiga adalah proses penagihan yang tidak beretika, dimana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan disertai ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
Agar masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri dari modus kejahatan fintech lending ilegal, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengulas bagaimana ciri-cirinya.
(Baca Juga: Dampak Luar Biasa Fintech Bikin Staf Khusus Sri Mulyani Nengok)
Pertama, jelas dia, fintech lending ilegal tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. "Kedua, mereka mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjiannya," jelas dia di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
DIa melanjutkan, ciri ketiga adalah proses penagihan yang tidak beretika, dimana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan disertai ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
Lihat Juga :