Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Solusi Pembiayaan Digital Saat Pandemi, Fintech Lending Didominasi UMKM)
Kedua, Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya.
Sementara itu, berdasarkan data OJK per 28 November 2020, jumlah fintech Peer to Peer lending (P2P) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan dengan rincian perusahan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK ada 117 perusahaan.
Adapun perusahan fintech P2P lending yang sudah berizin dari OJK sebanyak 36 perusahaan. "Dengan 142 fintech P2P lending konvensional dan 11 fintech P2P lending syariah," kata Sekar.
Kedua, Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya.
Sementara itu, berdasarkan data OJK per 28 November 2020, jumlah fintech Peer to Peer lending (P2P) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan dengan rincian perusahan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK ada 117 perusahaan.
Adapun perusahan fintech P2P lending yang sudah berizin dari OJK sebanyak 36 perusahaan. "Dengan 142 fintech P2P lending konvensional dan 11 fintech P2P lending syariah," kata Sekar.
(fai)