Pengumuman Resmi, Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tidak Naik

Jum'at, 04 Desember 2020 - 17:46 WIB
loading...
Pengumuman Resmi, Tarif...
Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Januari-Maret 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik (Tarif Tetap).

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

(Baca Juga: Naik Peringkat, Kemudahan Akses Listrik Nasional Berada di Posisi 33 )

Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan I menggunakan realisasi Agustus hingga Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD39,04/Barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp651,72/kg.

Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 (Tarif Tetap).

Sementara itu untuk tarif subsidi, Agung menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Agung.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Negara dengan Tarif...
10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal di Dunia
Inflasi Ramadan Tembus...
Inflasi Ramadan Tembus 1,65%, Dipicu Kenaikan Tarif Listrik dan Bumbu Dapur
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
Pabrik-pabrik Tutup,...
Pabrik-pabrik Tutup, PLN Prediksi Beban Listrik Turun 30% saat Libur Lebaran
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
Afrika Selatan Rugi...
Afrika Selatan Rugi Rp2.537 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
PLN Hadirkan Kembali...
PLN Hadirkan Kembali Diskon 50% Sambut Ramadan 2025, Simak Cara dan Syaratnya
Rekomendasi
Terbukti Selingkuh,...
Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah
LPDP Buka Beasiswa S2...
LPDP Buka Beasiswa S2 Double Degree ke Jepang, Cocok untuk yang Suka IT
900 Mesin Mobil Hilang...
900 Mesin Mobil Hilang dari Pabrik Kia Motors Tak Terdeteksi
Berita Terkini
Mengulik Besaran Utang...
Mengulik Besaran Utang Suriah ke Bank Dunia yang Ingin Dilunasi Arab Saudi
38 menit yang lalu
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
10 jam yang lalu
Anwar Ibrahim: Malaysia...
Anwar Ibrahim: Malaysia Berdiri Bersama China di Tengah Ancaman Tarif AS
10 jam yang lalu
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
11 jam yang lalu
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
11 jam yang lalu
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
12 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved