Pengganti SKK Migas, BUMN dan Lembaga Khusus Bisa Kelola Migas
Sabtu, 05 Desember 2020 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A
Jika pemerintah belum bisa mengelola sumber daya alam migas, maka bisa membentuk lembaga khusus yang mana ada kepastian hukum. "Namun kalau pemerintah belum mengelola sendiri sumber daya alam migas maka konsesisnya diberikan bumn dan badan usah lainnya," bebernya.
Namun, mengelola industri migas tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan adanya tantangan pada sektor hulu yang mana masih perlu diperbaiki dalam menggenjot hasil migas."Ini memiliki tantangan tidak mudah karena cenderung produkis migas menurun tapi permintaan menjngkat. Hal ini lah peranan lembaga mengelola migas bisa menyelesaikan hambatan pada industri migas," tandasnya.
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan, bahwa SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus di sektor hulu migas.
Fahmy bilang, selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery. “Kewenangan untuk pengembalian cost recovery, itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy dalam webinar FH UII, Sabtu (5/12).
(Baca Juga: SKK Migas Kawal Realisasi Target Produksi Minyak 1 Juta Bph )
Namun, mengelola industri migas tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan adanya tantangan pada sektor hulu yang mana masih perlu diperbaiki dalam menggenjot hasil migas."Ini memiliki tantangan tidak mudah karena cenderung produkis migas menurun tapi permintaan menjngkat. Hal ini lah peranan lembaga mengelola migas bisa menyelesaikan hambatan pada industri migas," tandasnya.
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi mengatakan, bahwa SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus di sektor hulu migas.
Fahmy bilang, selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery. “Kewenangan untuk pengembalian cost recovery, itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy dalam webinar FH UII, Sabtu (5/12).
(Baca Juga: SKK Migas Kawal Realisasi Target Produksi Minyak 1 Juta Bph )
Lihat Juga :