Dorong Ekspor Nasional, Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas kepada 5 Perusahaan

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:48 WIB
loading...
Dorong Ekspor Nasional,...
Di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai khususnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus mempertahankan komitmennya dalam rangka memberikan pelayanan kepada para stakeholder.
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai khususnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus mempertahankan komitmennya dalam rangka memberikan pelayanan kepada para stakeholder.

Pelayanan terus dilaksanakan khususnya kepada para perusahaan dan/atau pelaku usaha, guna mendorong kegiatan ekspor nasional serta stimulus perekonomian dalam negeri, serta sebagai antisipasi dalam menghadapi dampak Covid-19 terhadap dunia usaha.

Dalam masa pandemi ini, setidaknya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan perizinan fasilitas kepada lima perusahaan. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta, Decy Arifinsjah mengungkapkan bahwa sejalan dengan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance, pada Jumat (8/5/2020) Kanwil Bea Cukai Jakarta telah memberikan perizinan Fasilitas kepada 3 perusahaan sekaligus.

“Kami memberikan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada Perum Peruri dan PT Mantari Baja Prima Utama, serta fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Aberu Cahaya Semesta,” ungkap Decy.

Pemberian izin dilaksanakan hanya 1 jam setelah para perusahaan telah memenuhi syarat melalui pemaparan profil bisnis dan IT Inventory. Pemaparan tersebut selain dihadiri oleh Decy Arifinsjah selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, juga dihadiri oleh pejabat lainnya yaitu Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Haryo Limanseto, serta Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko.

“Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, terutama dalam suasana pandemi Covid-19 yang tentunya memberikan dampak kepada para pelaku usaha. Melalui fasilitas KITE, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” tambah Decy.

Sedangkan manfaat fasilitas PLB bagi para pelaku usaha ialah penghematan biaya sewa gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di pelabuhan, peningkatan cashflow bagi perusahaan karena mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia merupakan salah satu BUMN yang bertugas mencetak uang Rupiah bagi Republik Indonesia. Berdiri sejak tahun 1971, Perum Peruri memiliki 40 mesin pencetak uang dan pernah turut andil dalam mencetak uang dan dokumen keamanan dari negara-negara lain seperti Filipina, Argentina, Nepal, Somalia, dan Srilanka. Saat ini Perum Peruri akan melakukan pencetakan uang dari negara Peru dalam pecahan 10, 20, dan 50, yang bahan-bahannya akan diimpor dari beberapa negara seperti Jerman dan Swiss.

PT Mantari Baja Prima Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri pipa baja dan baja hollow. Berlokasi di Cakung, perusahaan ini menghasilkan produk berupa alloy steel pipe dan alloy steel hollow, dengan bahan baku berasal dari China, Taiwan, dan Jepang. Saat ini PT Mantari Baja Prima Utama akan melakukan kegiatan penjualan di lokal serta ekpor ke mancanegara, yang salah satunya adalah Singapura.

Sedangkan PT Aberu Cahaya Semesta merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang seperti freight forwarding, PPJK, warehousing & transportasi. Berlokasi di Cakung, customer perusahaan ini mengimpor ban dan pipa dari beberapa negara seperti India, Thailand, Vietnam, dan China. Sriyono selaku Direktur Utama PT Aberu Cahaya Semesta menuturkan bahwa perusahaannya menargetkan 21 Customer di PDPLB mereka nantinya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam Bekukan Bea Cukai,...
Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya Beri Waktu Berbenah Satu Tahun
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Penerimaan Kepabeanan...
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif Bantu APBN 2024 Tumbuh Positif
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Turun 8,93%, Ini Penyebabnya
Bea Cukai Sita Ratusan...
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp45 Juta
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Widy Heriyanto, Oknum Pegawai Bea Cukai yang Berulah dengan Netizen
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Berikan Fasilitas ATA...
Berikan Fasilitas ATA Carnet, Bea Cukai Dukung Pelaksanaan F1 Powerboat di Danau Toba
Kasus Mafia Pelabuhan...
Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri
Rekomendasi
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Berita Terkini
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Infografis
5 Pahlawan Nasional...
5 Pahlawan Nasional Piawai Berdebat, paling Terkenal Bung Karno
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved