Butuh Peran Swasta Bangun Desa Mandiri Peduli Gambut
Selasa, 08 Desember 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
“Pembangunan total atas desa harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa tanpa terlewat,” kata Suprapedi.
Suprapedi mengatakan khusus untuk desa di areal gambut, perlu ada data mengenai tingkat kemiskinan warga sesuai alamatnya. Data ini melibatkan informasi kemiskinan di area gambut yang terdegradasi.
“Data ini harus ada sehingga menjadikan perencanaan desa sesuai desanya masing-masing sesuai arah perencanaan pembangunan yang faktual di desa-desa itu. Sehingga kita mendesain program tidak melalui perasaan,” ujar dia.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adiyani menyebut, langkah percepatan pembangunan desa mandiri peduli gambut masuk dalam perhatian pemerintah provinsi dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
Baca Juga : Pilkada 2020 Momentum untuk Lindungi Hutan dan Lahan Gambut
“Dengan aturan itu, dari 2019 hingga 2023 akan diwujudkan paling sedikit 425 desa mandiri,” kata Adiyani.
Sebagai langkah taktis, Deputi Bidang Sosialisasi, Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna A. Safitri memaparkan perlunya kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan empat pilar kerangka kerja Desa Peduli Gambut (DPG) yaitu pembangunan lingkungan, pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan pembangunan hukum.
“Ini bukan pendekatan tunggal desa per desa, kawasan pertumbuhan ekonomi. Itu menjadi entry point kawasan pedesaan di lanskap ekosistem gambut dalam melakukan kegiatan ramah gambut,” kata Myrna.
Suprapedi mengatakan khusus untuk desa di areal gambut, perlu ada data mengenai tingkat kemiskinan warga sesuai alamatnya. Data ini melibatkan informasi kemiskinan di area gambut yang terdegradasi.
“Data ini harus ada sehingga menjadikan perencanaan desa sesuai desanya masing-masing sesuai arah perencanaan pembangunan yang faktual di desa-desa itu. Sehingga kita mendesain program tidak melalui perasaan,” ujar dia.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adiyani menyebut, langkah percepatan pembangunan desa mandiri peduli gambut masuk dalam perhatian pemerintah provinsi dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
Baca Juga : Pilkada 2020 Momentum untuk Lindungi Hutan dan Lahan Gambut
“Dengan aturan itu, dari 2019 hingga 2023 akan diwujudkan paling sedikit 425 desa mandiri,” kata Adiyani.
Sebagai langkah taktis, Deputi Bidang Sosialisasi, Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna A. Safitri memaparkan perlunya kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan empat pilar kerangka kerja Desa Peduli Gambut (DPG) yaitu pembangunan lingkungan, pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan pembangunan hukum.
“Ini bukan pendekatan tunggal desa per desa, kawasan pertumbuhan ekonomi. Itu menjadi entry point kawasan pedesaan di lanskap ekosistem gambut dalam melakukan kegiatan ramah gambut,” kata Myrna.
Lihat Juga :