RI Jadi Korban Kasus Suap Airbus, Negara Seharusnya Dapat Kompensasi

Selasa, 08 Desember 2020 - 22:57 WIB
loading...
RI Jadi Korban Kasus...
Kasus suap oleh Airbus tidak hanya terjadi pada maskapai nasional Indonesia seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saja, tapi juga terhadap sejumlah maskapai di empat negara lainnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus suap oleh Airbus tidak hanya terjadi pada maskapai nasional Indonesia seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saja, tapi juga terhadap sejumlah maskapai di empat negara lainnya. SFO menginvestigasi Airbus atas pelanggaran UK Bribery Act 2010 terhadap anak perusahaan Airbus yang berada di Inggris.

Hasil investigasi menyatakan, Airbus juga menyuap sejumlah petinggi maskapai di Ghana, Taiwan, Sri Lanka, dan Malaysia. Dalam penanganan kasus ini, SFO menyepakati untuk menunda penuntutan kasus Airbus melalui mekanisme DPA. Syaratnya, Airbus SE bersedia mengakui perbuatan, melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan, serta membayar denda sejumlah 991 juta euro kepada SFO.

(Baca Juga: Gegara yang Lain Sukses, Garuda Latah Tuntut Ganti Rugi ke Airbus )

Keberhasilan investigasi SFO tidak lepas dari peran Indonesia khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyuplai informasi kunci kepada SFO untuk membongkar kasus suap ini. Atas peran itu, Indonesia dan empat negara korban lain seyogianya berhak memperoleh kompensasi atas kasus suap ini yang sangat merugikan dan merusak reputasi maskapai pelat merah Indonesia.

Sayangnya sampai saat ini Indonesia belum menerima kejelasan terkait kompensasi atas kerugian yang diderita. Upaya Indonesia dan negara-negara korban itu sejalan dengan semangat dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi ini mewajibkan pemberian kompensasi kepada korban kejahatan korupsi, termasuk penyuapan.

Selain itu, upaya ini sejalan dengan prinsip umum SFO untuk memberikan kompensasi kepada negara korban dalam kasus penyuapan. Code of Practice DPA Inggris juga memperhitungkan kompensasi kepada korban sebagai salah satu pertimbangan penentuan nilai DPA.

(Baca Juga: Dirgantara Indonesia, Berawal Dari Patungan Beli Pesawat )

Isu mengenai pentingnya pemenuhan hak negara korban dalam kasus penyuapan juga telah diangkat dalam pertemuan UNCAC tanggal 17 November 2020, mengingat penyuapan telah merugikan perekonomian negara secara signifikan.

“Solusi yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus penyuapan melalui mekanisme DPA harus memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat negara korban,” demikian disampaikan Delegasi Indonesia pada pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ditulis, Selasa (8/12/2020).

Untuk itu, seharusnya kerugian yang diderita Indonesia dan negara korban lainnya juga turut menjadi perhatian dalam DPA. Pemenuhan hak negara korban perlu menjadi perhatian tinggi masyarakat internasional sebagai wujud nyata komitmen dunia dalam memberantas korupsi termasuk suap.

Kasus suap berskala besar oleh Airbus kepada petinggi Garuda sudah tentu mempengaruhi pengambilan keputusan dalam pengadaan pesawat Indonesia. Dalam hal ini selain kerugian finansial, pengadaan pesawat juga tidak sesuai dengan spesifikasi pesawat yang benar-benar dibutuhkan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Keamanan, Raksasa...
Masalah Keamanan, Raksasa Pabrikan Pesawat Dunia Bakal Tinggalkan Google?
6.000 Pesawat Airbus...
6.000 Pesawat Airbus A320 Ditarik karena Masalah Perangkat Lunak, Ini Update Terbarunya
Penerbangan dengan Pesawat...
Penerbangan dengan Pesawat Airbus A320 Berpotensi Delay hingga 4 Desember, Ini Sebabnya
Airbus Apresiasi Inisiatif...
Airbus Apresiasi Inisiatif Pertamina Patra Niaga Dorong Ekosistem SAF
Mengejutkan, Airbus...
Mengejutkan, Airbus Uji Pesawat Terbang Tanpa Pilot
Fakta Menarik Pesawat...
Fakta Menarik Pesawat Terbesar Dunia Mendarat di Bali, Bisa Angkut 615 Penumpang
Airbus Berniat Tak Menggunakan...
Airbus Berniat Tak Menggunakan AWS, Google, dan Microsoft pada Sistem Navigasi
ANA Kembali Izinkan...
ANA Kembali Izinkan Airbus A320 Terbang setelah Sistem Navigasi Diganti
Airbus Tuduh Radiasi...
Airbus Tuduh Radiasi Matahari Pemicu Ribuan Pesawat A320 Rusak
Rekomendasi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved