Pupuk Indonesia Jadi BUMN Pertama Raih Sertifikasi Anti-Suap
Rabu, 09 Desember 2020 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Tak sampai di situ, Pupuk Indonesia juga telah menuntaskan targetnya untuk mensertifikasi antikorupsi serupa terhadap enam anak usahanya di tahun ini. Keenam perusahaan dimaksud yakni, PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution, PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia.
Kemudian, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada 15 Juli 2020 oleh TUV Nord Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 23 Juli 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services, PT Rekayasa Industri pada 10 Agustus 2020 dari Mutu Lestari International, dan PT Pupuk Kujang pada 10 Agustus 2020 dari Sucofindo.
Target sertifikasi anti-penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh BUMN meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. ( Baca juga:Ada B30, RI Bisa Tekan Defisit Neraca Dagang dan Impor Solar )
Winardi mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk selalu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud atau kecurangan serta selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). "Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," kata dia.
Kemudian, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada 15 Juli 2020 oleh TUV Nord Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 23 Juli 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services, PT Rekayasa Industri pada 10 Agustus 2020 dari Mutu Lestari International, dan PT Pupuk Kujang pada 10 Agustus 2020 dari Sucofindo.
Target sertifikasi anti-penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh BUMN meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. ( Baca juga:Ada B30, RI Bisa Tekan Defisit Neraca Dagang dan Impor Solar )
Winardi mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk selalu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud atau kecurangan serta selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). "Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," kata dia.
(uka)
Lihat Juga :