Cukai Rokok Naik, Negara Kantongi Rp173,78 Triliun Tahun Depan
Kamis, 10 Desember 2020 - 14:41 WIB
loading...
Kenaikan cukai rokok diperkirakan mendongkrak penerimaan negara dari cukai hasil tembakau menjadi Rp173,78 triliun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan menguntungkan penerimaan negara. Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 12,5%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai tahun depan lebih besar dari tahun ini. Total penerimaan cukai tahun depan tersebut dari CHT ditargetkan sebesar Rp173,78 triliun.
(Baca Juga: Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen)
"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp 173,78 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga ingin melindungi para pekerja di sektor usaha tersebut. Hal itu utamanya pada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya tidak naik pada tahun depan. Industri tersebut saat ini sedang mempekerjakan 158.552 orang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai tahun depan lebih besar dari tahun ini. Total penerimaan cukai tahun depan tersebut dari CHT ditargetkan sebesar Rp173,78 triliun.
(Baca Juga: Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen)
"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp 173,78 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga ingin melindungi para pekerja di sektor usaha tersebut. Hal itu utamanya pada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya tidak naik pada tahun depan. Industri tersebut saat ini sedang mempekerjakan 158.552 orang.
Lihat Juga :