Cukai Rokok Naik Akankah Picu PHK Besar-besaran?

Jum'at, 11 Desember 2020 - 10:01 WIB
loading...
Cukai Rokok Naik Akankah Picu PHK Besar-besaran?
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% mulai tahun depan dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apalagi hal ini dilakukan di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Kendati demikian, pengamat menilai hal tersebut hanya kekhawatiran sesaat dan dampak kenaikan cukai ini juga hanya sementara. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebutkan beberapa alasan mengapa kenaikan cukai ini tidak akan terlalu berdampak besar.

( )

Pertama adalah karena kenaikan cukai rokok sudah berlangsung beberapa kali. “Kenaikan cukai rokok kan sudah berulang,” ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Jumat (11/12/2020).

Lagi pula, lanjut Piter, konsumsi rokok juga diperkirakan tidak akan terlalu berpengaruh bagi perusahaan. Karena jika melihat berdasarkan pengalaman, jumlah perokok tetap banyak meskipun harganya naik beberapa kali.

( )

Justru menurut Piter, yang dibebani dari kenaikan cukai rokok adalah para konsumen rokok. Karena seluruh biaya cukai rokok nantinya akan dibebani kepada para 'ahli hisap'.

“Perusahaan bakal ada dampaknya enggak? Enggak juga. Paling agak sebentar. Makanya saya sebutkan kalau konsumsinya tetap naik, jadi semua kenaikan itu hanya dibebankan kepada konsumen. Karena bagi produsen ya tetap aja,” jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)