Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit
Jum'at, 11 Desember 2020 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun.
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus COVID-19 berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 masih tetap berlaku, antara lain mencakup lenilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.
Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi; dan Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.
(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Bersambung Bikin Nafas Dunia Usaha Makin Panjang )
Adapun dalam POJK Perubahan atas POJK Stimulus COVID-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.
Pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus COVID-19 berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 masih tetap berlaku, antara lain mencakup lenilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.
Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi; dan Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.
(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Bersambung Bikin Nafas Dunia Usaha Makin Panjang )
Adapun dalam POJK Perubahan atas POJK Stimulus COVID-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.
Lihat Juga :