Menko Airlangga: Masyarakat Tak Lagi Menganggap Pengelolaan Lahan Hutan Sebagai Usaha Sampingan
Minggu, 13 Desember 2020 - 00:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus menunjukan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan . Komitmen itu disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan UU Ciptaker untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Saat ini, pemerintah telah menyusun 40 RPP dan empat peraturan presiden (perpres) aturan pelaksana UU Ciptaker. Pemerintah memandang Program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak).
Oleh sebab itu, pemerintah memastikan keberlangsungan program itu. Bahkan, memperkuatnya melalui UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020. Melalui regulasi itu, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, masyarakat sekitar hutan mengalami peningkatan kesejahteraan buah dari kebijakan pemerintah memberikan sertifikasi akses mengelola lahan hutan. ( Baca juga:Aktivitas Ekonomi Mulai Bergerak, Airlangga Lihat Peluang Kinclong di 2021 )
“Dengan kebijakan itu, sekarang masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan, tetapi usaha pokok dengan skala yang cukup besar,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (12/12/2020).
Dalam catatan pemerintah, Program Perhutanan Sosial memiliki tiga dampak terhadap masyarakat. Pertama, dampak ekonomi. Program Perhutanan Sosial secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat.
Jika melihat pada data statistik, ada sekitar 800 ribu kepala keluarga (KK) yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan. Kedua, dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas karena dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal.
Saat ini, pemerintah telah menyusun 40 RPP dan empat peraturan presiden (perpres) aturan pelaksana UU Ciptaker. Pemerintah memandang Program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak).
Oleh sebab itu, pemerintah memastikan keberlangsungan program itu. Bahkan, memperkuatnya melalui UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020. Melalui regulasi itu, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, masyarakat sekitar hutan mengalami peningkatan kesejahteraan buah dari kebijakan pemerintah memberikan sertifikasi akses mengelola lahan hutan. ( Baca juga:Aktivitas Ekonomi Mulai Bergerak, Airlangga Lihat Peluang Kinclong di 2021 )
“Dengan kebijakan itu, sekarang masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan, tetapi usaha pokok dengan skala yang cukup besar,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (12/12/2020).
Dalam catatan pemerintah, Program Perhutanan Sosial memiliki tiga dampak terhadap masyarakat. Pertama, dampak ekonomi. Program Perhutanan Sosial secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat.
Jika melihat pada data statistik, ada sekitar 800 ribu kepala keluarga (KK) yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan. Kedua, dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas karena dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal.
Lihat Juga :