Menko Airlangga: Masyarakat Tak Lagi Menganggap Pengelolaan Lahan Hutan Sebagai Usaha Sampingan
Minggu, 13 Desember 2020 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi. Terakhir, ketiga, yaitu dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar atau dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan. ( Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq )
"Dengan masuknya perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan," terangnya.
Selain itu, lanjut Airlangga, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.
“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan kredit usaha rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor. Saat ini, Program Perhutanan Sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu KK,” tutupnya.
"Dengan masuknya perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan," terangnya.
Selain itu, lanjut Airlangga, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.
“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan kredit usaha rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor. Saat ini, Program Perhutanan Sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu KK,” tutupnya.
(uka)
Lihat Juga :