Kenaikan Cukai Rokok Perlu Dilanjutkan dengan Simplifikasi Struktur Tarif

Minggu, 13 Desember 2020 - 16:03 WIB
loading...
Kenaikan Cukai Rokok Perlu Dilanjutkan dengan Simplifikasi Struktur Tarif
Simplifikasi struktur tarif cukai rokok dinilai perlu agar industri tidak lagi mencari-cari celah untuk menghindari pembayaran cukai tembakau yang tinggi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2021 mendatang dinilai tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan/ simplifikasi struktur lapisannya yang saat ini masih rumit.

Akademisi Mukhaer Pakkanna mengatakan, jika pemerintah ingin mencapai target RPJMN 2020-2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 18/2020, maka simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang paling tepat.

(Baca Juga: Cukai Naik, Awas Siasat Industri Rokok agar Untungnya Tetap Gede!)

"Kalau simplifikasi layer itu kan termasuk dalam target RPJMN pemerintah. Sekarang layernya hanya 10 ya mestinya disederhanakan menjadi 8, kemudian menjadi 5," ujar Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, syarat utama dari kebijakan cukai hasil tembakau adalah simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Mukhaer mendorong pemerintah untuk menjalankan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau agar industri tidak lagi mencari-cari celah untuk menghindari pembayaran cukai tembakau yang tinggi.

"Layer-layer yang rumit itu bisa dimainkan industri rokok raksasa. Semakin rumit layer-nya, semakin dimainkan oleh industri rokok. Jadi ya simplifikasi ini penting," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyayangkan kebijakan cukai hasil tembakau 2021 akan dijalankan tanpa implementasi simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau. Padahal, rencana simplifikasi sempat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Hal ini, katanya, akan membuat industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau anak-anak.

(Baca Juga: Cukai Rokok Naik Akankah Picu PHK Besar-besaran?)

"Mereka akan berusaha agar produk-produknya hanya dikenai tarif cukai di golongan bawah dengan harga yang lebih murah dengan memecah jumlah produksi menjadi lebih kecil sehingga harga produk di pasaran menjadi murah," ujarnya.

Abdillah mengatakan, industri besar cenderung memecah jumlah produksinya agar tarif cukainya lebih kecil sehingga produknya murah dan banyak dibeli. "Sudah seharusnya pemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif untuk menekan prevalensi perokok, terutama perokok anak," ujarnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)