Izin BPR Nurul Barokah Dicabut, LPS Mulai Proses Klaim Simpanan Nasabah

Senin, 14 Desember 2020 - 15:13 WIB
loading...
Izin BPR Nurul Barokah Dicabut, LPS Mulai Proses Klaim Simpanan Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah, usai izin usahanya dicabut oleh OJK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah , Kab. Padang Pariaman. Hal ini dilakukan setelah setelah izin usaha PT BPR Nurul Barokah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Desember 2020.

"Demi memastikan agar simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, maka LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya," kata Sekretaris lembaga Muhamad Yusron di Jakarta, Senin (14/12/2020).

(Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Nurul Barokah )

Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini, lanjut dia, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini," tegas dia.

(Baca Juga: Duit Aman di Bank Bank dan Dijamin LPS, Simak Nih Tipsnya )

Menurut Yusron, untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah. Nasabah juga dapat melihat status simpanannya melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Nurul Barokah.

Adapun bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nurul Barokah dengan menghubungi Tim Likuidasi. "LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," sebutnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4355 seconds (0.1#10.140)