Izin BPR Nurul Barokah Dicabut, LPS Mulai Proses Klaim Simpanan Nasabah
Senin, 14 Desember 2020 - 15:13 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah, usai izin usahanya dicabut oleh OJK. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah , Kab. Padang Pariaman. Hal ini dilakukan setelah setelah izin usaha PT BPR Nurul Barokah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Desember 2020.
"Demi memastikan agar simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, maka LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya," kata Sekretaris lembaga Muhamad Yusron di Jakarta, Senin (14/12/2020).
(Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Nurul Barokah )
Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini, lanjut dia, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
"Demi memastikan agar simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, maka LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya," kata Sekretaris lembaga Muhamad Yusron di Jakarta, Senin (14/12/2020).
(Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Nurul Barokah )
Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini, lanjut dia, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Lihat Juga :