OJK Cabut Izin Usaha BPR Nurul Barokah

Senin, 14 Desember 2020 - 13:40 WIB
loading...
OJK Cabut Izin Usaha...
OJK mencabut izin BPR Nurul Barokah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

(Baca Juga: Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit)

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nurul Barokah tersebut, maka Kantor PT BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia dalam siaran pers di Jakarta, Senin (14/12/2020).

(Baca Juga: Izin Usaha Enam BPR Dicabut OJK, LPS: Kondisi Perbankan Stabil)

Adapun pengurus atau Pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPR BPRS dan Dukcapil...
BPR BPRS dan Dukcapil Perkuat Digitalisasi hingga Perlindungan Data Pribadi
Perkuat Kualitas SDM...
Perkuat Kualitas SDM di Industri BPR, Perbarindo Gandeng Perguruan Tinggi dan Prodikpi
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
BPR Fianka Rezalina...
BPR Fianka Rezalina Fatma Targetkan Pembiayaan 750 UMKM hingga 2028
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Klaim Nasabah Tembus Rp780 Miliar
20 Bank Bangkrut di...
20 Bank Bangkrut di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Rekomendasi
RUU Penyiaran Dibahas:...
RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak
NTT Ditarget Jadi Lokasi...
NTT Ditarget Jadi Lokasi Pertama Peresmian Sekolah Unggulan Garuda
Kia EV4 Tantang Tesla...
Kia EV4 Tantang Tesla di Pasar AS, Berikut Spek Teknologinya
Berita Terkini
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Bertahan di Rp1,9 Jutaan
17 menit yang lalu
Indonesia-Inggris Bahas...
Indonesia-Inggris Bahas Kerja Sama Transisi Energi
1 jam yang lalu
Hingga Akhir Maret 2025,...
Hingga Akhir Maret 2025, MUF Catatkan Pembiayaan Baru Rp5,7 Triliun
9 jam yang lalu
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
10 jam yang lalu
Asabri Jalankan Program...
Asabri Jalankan Program Satria Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
10 jam yang lalu
Telkom Indonesia Hadirkan...
Telkom Indonesia Hadirkan Data Center di Batam, Kapasitas Capai 54 MW
10 jam yang lalu
Infografis
Berbagi Lagu Tanpa Izin,...
Berbagi Lagu Tanpa Izin, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved