UMKM Urusan Perut Jadi Salah Satu yang Tertangguh Selama Pandemi

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:25 WIB
loading...
UMKM Urusan Perut Jadi Salah Satu yang Tertangguh Selama Pandemi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pandemi Covid-19 memberikan implikasi sosial dan ekonomi yang dalam terhadap UMKM, baik dari segi supply maupun demand.

Bahkan, hasil riset OECD di bulan Februari 2020 menyebutkan bahwa lebih dari 50% UMKM Indonesia tidak akan bertahan di masa pandemi. "Namun demikian, pandemi ini memberikan pelajaran. Tidak sedikit UMKM yang dapat bertahan, bahkan bisa tumbuh di tengah pandemi," ungkap Teten dalam konferensi pers virtual "HSBC Membangun Masyarakat Tangguh" di Jakarta, Selasa(15/12/2020). ( Baca juga:Menteri Teten Sebut UU Cipta Kerja Permudah Milenial Bikin Koperasi)

Dia mengatakan, UMKM yang bertahan salah satunya adalah yang bergerak di sektor pangan, termasuk pertanian. Terlebih, data BPS di triwulan III 2020 menunjukkan bahwa sektor pertanian adalah salah satu sektor yang tumbuh paling tinggi di angka 2,15%.

"Ini sangat menggembirakan. Daya beli masyarakat memang turun, tetapi konsumsi masyarakat menjadi berfokus ke kebutuhan pokok," tandasnya.

Teten menuturkan, sektor pangan memegang peranan penting terkait hajat hidup orang banyak. Sektor ini juga merupakan kontributor ketiga terbesar dalam PDB Indonesia. Selain itu, sektor pangan juga menyediakan lapangan pekerjaan yang luas karena sifatnya yang padat karya.

"Pengelolaan pangan yang baik akan jadi kunci bagi setiap bangsa menghadapi krisis pangan akibat pandemi Covid-19 sebagaimana yang diprediksi FAO dan World Food Program. Saya rasa pemerintah sudah mengantisipasi hal tersebut dengan baik," terangnya. ( Baca juga:Rangkaian Misi Luar Angkasa dan Fenomena Alam di Desember 2020 )

Dari sisi hulu dan hilir, lanjut dia, pemerintah sudah melakukan beberapa skenario dan intervensi kebijakan. "Intervensi kebijakan ini melalui kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang di dalamnya juga termasuk petani dan pelaku usaha lainnya di sektor pangan dan pertanian," pungkas Teten.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)