Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Per 1 Juli 2020, tarif iuran kelas 1 naik lagi jadi Rp150.000 per orang per bulan. Kelas 2 naik menjadi Rp100.000. Kelas 3 di subsidi Rp16.500 dan per 1 Januari 2021 naik menjadi Rp35.000 sehingga pemerintah hanya menyubsidi Rp7.000.
"Rakyat sudah susah malah disusahin lagi. Rakyat yang tidak mampu bayar Rp150.000 dan Rp100.000 di Juli 2020 nanti akan jadi non-aktif. Tunggakan iuran akan meningkat lagi. Kalau non-aktif tidak bisa dijamin. Terus hak konstitusional rakyat mendapatkan jaminan kesehatannya dimana?" cetus Timboel.
(Baca Juga: BPJS Watch Sebut Perpres 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat)
Ia menyampaikan, Perpres 82/2018 memang mengamanatkan iuran ditinjau paling lama dua tahun. Tetapi, pasal ini juga harus melihat kondisi riil daya beli masyarakat seperti yang diamanatkan hakim MA dalam pertimbangan hukumnya.
"Jangan juga pemerintah aji mumpung pakai pasal itu untuk memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini. Presiden harus melakukan evaluasi kepada seluruh anak buahnya yang terkait JKN, terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan," pungkas Timboel.
"Rakyat sudah susah malah disusahin lagi. Rakyat yang tidak mampu bayar Rp150.000 dan Rp100.000 di Juli 2020 nanti akan jadi non-aktif. Tunggakan iuran akan meningkat lagi. Kalau non-aktif tidak bisa dijamin. Terus hak konstitusional rakyat mendapatkan jaminan kesehatannya dimana?" cetus Timboel.
(Baca Juga: BPJS Watch Sebut Perpres 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat)
Ia menyampaikan, Perpres 82/2018 memang mengamanatkan iuran ditinjau paling lama dua tahun. Tetapi, pasal ini juga harus melihat kondisi riil daya beli masyarakat seperti yang diamanatkan hakim MA dalam pertimbangan hukumnya.
"Jangan juga pemerintah aji mumpung pakai pasal itu untuk memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini. Presiden harus melakukan evaluasi kepada seluruh anak buahnya yang terkait JKN, terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan," pungkas Timboel.
(fai)
Lihat Juga :