Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:37 WIB
loading...
Perpres No 64/2020 Dinilai...
BPJS Watch mengkritisi Perpres No 64/2020 yang dinilai bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengkritisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Menurut dia, jika disandingkan, isi Perpres 64/2020 ini dengan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maka sangat kasat mata Perpres ini bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

"UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan pemerintah hanya membayar iuran rakyat miskin, tapi di Perpres 64/2020 ini peserta mandiri kelas 3 yang juga tergolong mampu, disubsudi oleh pemerintah. Kelas 3 mandiri itu juga dihuni oleh orang mampu. Orang mampu di kelas 2 dan kelas 1 sudah banyak yang turun kelas ke kelas 3 ketika Pepres 75/2019 dirilis," ujar Timboel di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

(Baca Juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020)

Seharusnya, menurut Timboel, langkah yang diambil adalah melakukan cleansing data Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Bila memang penghuni kelas 3 mandiri miskin, ya masukkan saja ke PBI, sementara yang mampu, bayar sendiri tanpa subsidi. Saya kira UU SJSN dan UU BPJS tidak boleh dilanggar oleh Perpres 64/2020 ini. Kalau pemerintah mau seperti Perpres 64 ini ya lakukan saja Perppu terhadap UU SJSN dan UU BPJS untuk memuluskan Perpres 64 tersebut," paparnya.

Dia menambahkan, di tengah kondisi darurat pandemi ini, pekerja informal yang sangat sulit ekonominya justru dinaikkan iurannya per 1 Juli 2020 untuk kelas 1 dan 2, yang nilainya tak jauh dari besaran iuran yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Posko Mudik BPJS Kesehatan...
Posko Mudik BPJS Kesehatan Bikin Pulang Kampung Aman dan Nyaman
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Profil Prihati Pujowaskito,...
Profil Prihati Pujowaskito, Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Didapuk Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Susunan Direksi Terbaru
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
Berita Terkini
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved