Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Tes Anti Gen Sejak H-2
Rabu, 16 Desember 2020 - 01:45 WIB
loading...
Menko Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rapid tes anti gen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes anti gen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan.
(Baca Juga: Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat )
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rapid tes anti gen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga diwajibkan untuk melakukan rapid tes antigen.
Menurut Luhut, rapid tes antigen memiliki sensifitas yang lebih baik. Sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi penularan di transportasi umum.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya dalam keterangan tertulis.
(Baca Juga: Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat )
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rapid tes anti gen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga diwajibkan untuk melakukan rapid tes antigen.
Menurut Luhut, rapid tes antigen memiliki sensifitas yang lebih baik. Sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi penularan di transportasi umum.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Lihat Juga :