Ekonom: UU Cipta Kerja Akomodir Kebutuhan Calon Pekerja dan Pekerja

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:53 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, mana yang lebih menguntungkan, dikasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak bibayar atau pesangon 25 kali tapi pasti terbayar. “Saya pasti milih yang 25 kali,” tegasnya.

Kenapa ini pasti akan dibayar, tegas Piter, karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Artinya, kalau perusahaan tidak membayar pesangon maka dia terkena kasus pidana dan bisa dipidanakan.

Dia juga menjelaskan perbedaan antara perdata dan pidana. Menurutnya,kalau perdata persoalannya bisa panjang dan bebannya ada di pekerja. Kalau perusahaannya tetap tidak bersedia membayar, maka pihak pekerja harus menuntut dan biayanya ada pada pihak penuntut.

“Tapi kalau itu pidana, maka pengusaha berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha. Bagaimana mungkin kita mengatakan pemerintah tidak berpihak pada pekerja, ini kan jelas-jelas negara berpihak kepada pekerja. Dalam hal pesangon jumlahnya memang turun tapi diberikan kepastian,” jelasnya.

UU Cipta Kerja juga melindungi pekerja dalam kontek PHK. Dalam Pasal 151 UU Cipta Kerja disebutkan , perusahaan pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan tidak terjadi PHK. Dana kalaupun terjadi PHK dan pekerja menolak, maka harus dilakukan perundingan bipartit.

Jika belum mencapai kesepakatan maka harus dilakukan dengan penyelesaikan perselisihan hubungan industri. Artinya, Ini jelas sekali tidak ada ruang pengusaha untuk melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pekerja.

Dalam Pasal 153 disebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK karena pekerja sakit selama tidak lebih 12 bulan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan, dan beberapa hal lainnya. Ini merupakan bukti jika pemerintah melindungi pekerja.

“UU Ciptaker adalah UU yang sangat baik. UU ini memang belum sempurna tapi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Masih ada proses yang masih berjalan, pembahasan turunan UU,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Menyoroti Pergeseran...
Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Kemendukbangga/BKKBN...
Kemendukbangga/BKKBN Inisiasi Komite Kebijakan Ketenagakerjaan dan Pendidikan untuk Optimalkan Bonus Demografi Menuju Indonesia Maju
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Rekomendasi
Peserta Penmaba Jalur...
Peserta Penmaba Jalur Disabilitas UNJ 2026 Meningkat, Ini Jurusan Favoritnya
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
10 Akademi Militer Terbaik...
10 Akademi Militer Terbaik di Dunia, West Point Paling Bergengsi
Berita Terkini
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
AKPY-BPDP Latih Pekebun...
AKPY-BPDP Latih Pekebun Sawit di Paser Tingkatkan Nilai Jual TBS
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved