KAI Yakinkan Liburan Naik Kereta Aman Asal Patuhi Prokes
Kamis, 17 Desember 2020 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, penumpang tidak memiliki gejala Covid-19 seperti batuk, demam, dan gejala lainnya. Ketiga, suhu badan harus di bawah 37,3 derajat celcius, dan terakhir adalah menggunakan masker.
"Penumpang wajib dalam kondisi sehat, yang mana suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, wajib melakukan rapid atau swab test dan menyerahkan hasilnya harus non reaktif atau negatif," kata dia.
Manajemen juga menerapkan social distancing selama perjalanan. Di mana, kapasitas kursi kereta maksimal 70 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah perihal pencegahan penularan Covid-19 di sektor transportasi.
(Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )
Sebelumnya, terkait dengan pencegahan penyakit menular itu, pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes antigen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan.
"Penumpang wajib dalam kondisi sehat, yang mana suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, wajib melakukan rapid atau swab test dan menyerahkan hasilnya harus non reaktif atau negatif," kata dia.
Manajemen juga menerapkan social distancing selama perjalanan. Di mana, kapasitas kursi kereta maksimal 70 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah perihal pencegahan penularan Covid-19 di sektor transportasi.
(Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )
Sebelumnya, terkait dengan pencegahan penyakit menular itu, pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes antigen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan.
Lihat Juga :