KAI Yakinkan Liburan Naik Kereta Aman Asal Patuhi Prokes
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengklaim tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 di gerbong kereta api (KA) jarak jauh. Sehingga, manajemen perseroan plat merah itu menilai hal ini dapat memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa menggunakan jasa KA pada momentum libur natal dan tahun baru (natura) cukup aman.
Direktur Niaga KAI Maqqin U Norhadi mengatakan, pihaknya terus mengontrol pelayanan yang diberikan manajemen kepada penumpang selama perjalan kereta api. Di mana, petugas KA terus mengontrol protokol kesehatan (prokes) yang diwajibkan kepada penumpang dan penerapannya di semua gerbong kereta.
"Dari sisi sarana, gerbong kereta kita lakukan pembersihan dengan disinfektan sebelum kereta itu berjalan dan setelah kereta sampai ke tempat tujuan. Selama perjalanan, setiap alat dalam kereta yang disentuh oleh penumpang akan kita bersihkan per 30 menit dengan disinfektan. Petugas kita akan keliling kereta api untuk membersihkan benda-benda yang disentuh oleh penumpang," ujar Maqqin, Kamis (17/12/2020).
( )
Dalam sesi wawancara dengan IDX Channel, dia memaparkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang. Pertama adalah keterangan non reaktif (negatif) Covid-19 dari hasil swab test atau rapid test.
Kedua, penumpang tidak memiliki gejala Covid-19 seperti batuk, demam, dan gejala lainnya. Ketiga, suhu badan harus di bawah 37,3 derajat celcius, dan terakhir adalah menggunakan masker.
"Penumpang wajib dalam kondisi sehat, yang mana suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, wajib melakukan rapid atau swab test dan menyerahkan hasilnya harus non reaktif atau negatif," kata dia.
Manajemen juga menerapkan social distancing selama perjalanan. Di mana, kapasitas kursi kereta maksimal 70 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah perihal pencegahan penularan Covid-19 di sektor transportasi.
( )
Sebelumnya, terkait dengan pencegahan penyakit menular itu, pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes antigen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rapid test antigen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Menurut Luhut, rapid test antigen memiliki sensifitas yang lebih baik. Sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi penularan di transportasi umum. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya.
Direktur Niaga KAI Maqqin U Norhadi mengatakan, pihaknya terus mengontrol pelayanan yang diberikan manajemen kepada penumpang selama perjalan kereta api. Di mana, petugas KA terus mengontrol protokol kesehatan (prokes) yang diwajibkan kepada penumpang dan penerapannya di semua gerbong kereta.
"Dari sisi sarana, gerbong kereta kita lakukan pembersihan dengan disinfektan sebelum kereta itu berjalan dan setelah kereta sampai ke tempat tujuan. Selama perjalanan, setiap alat dalam kereta yang disentuh oleh penumpang akan kita bersihkan per 30 menit dengan disinfektan. Petugas kita akan keliling kereta api untuk membersihkan benda-benda yang disentuh oleh penumpang," ujar Maqqin, Kamis (17/12/2020).
( )
Dalam sesi wawancara dengan IDX Channel, dia memaparkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang. Pertama adalah keterangan non reaktif (negatif) Covid-19 dari hasil swab test atau rapid test.
Kedua, penumpang tidak memiliki gejala Covid-19 seperti batuk, demam, dan gejala lainnya. Ketiga, suhu badan harus di bawah 37,3 derajat celcius, dan terakhir adalah menggunakan masker.
"Penumpang wajib dalam kondisi sehat, yang mana suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, wajib melakukan rapid atau swab test dan menyerahkan hasilnya harus non reaktif atau negatif," kata dia.
Manajemen juga menerapkan social distancing selama perjalanan. Di mana, kapasitas kursi kereta maksimal 70 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah perihal pencegahan penularan Covid-19 di sektor transportasi.
( )
Sebelumnya, terkait dengan pencegahan penyakit menular itu, pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes antigen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rapid test antigen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Menurut Luhut, rapid test antigen memiliki sensifitas yang lebih baik. Sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi penularan di transportasi umum. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya.
(ind)