MNC Insurance dan APTRINDO Teken MoU Beri Perlindungan Pengiriman Barang

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:27 WIB
loading...
MNC Insurance dan APTRINDO Teken MoU Beri Perlindungan Pengiriman Barang
PT. MNC Asuransi Indonesia (MNC insurance) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) terkait program perlindungan asuransi transporters liability. Foto/SINDO Photo, Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - PT. MNC Asuransi Indonesia (MNC insurance) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) terkait program perlindungan asuransi transporter's liability pada, Kamis (17/12/2020). Dengan kerjasama ini, MNC Insurance melindungi tanggung jawab para anggota APTRINDO atas kondisi barang-barang milik pengirim barang yang diangkut.

"Penandatanganan MOU ini merupakan suatu hal yang sangat membanggakan, bahwa APTRINDO memberikan kepercayaan kepada kami untuk memberikan perlindungan atas kegiatan pengangkutan dengan mobilitas yang tinggi dan sangat vital bagi perputaran roda perekonomian nasional," kata Direktur Utama MNC Insurance Silvy Setiawan dalam konferensi pers di Gedung MNC Finance Jakarta, Kamis (17/12/2020).

(Baca Juga: MNC Insurance Gandeng Bank Jateng Kejar Ekspansi )

Lebih lanjut Ia menjelaskan, asuransi ini dipersiapkan secara khusus dan telah disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha truk. Tujuannya untuk menghilangkan resiko - resiko pengusaha terhadap kepastian muatan.

"Ke depannya kami mengharapkan, melalui perlindungan ini pihak pengirim mendapatkan kenyamanan dalam menggunakan jasa para anggota APTRINDO dan tentunya menjadi hal positif bagi kelangsungan usaha para anggota APTRINDO," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APTRINDO Gemilang Tarigan mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan bagian dari kewajiban anggota APTRINDO. Dalam pasal 188 dan 189 UU 22 tahun 2009, pelaku usaha angkutan umum diwajibkan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang.

"Melalui penandatanganan ini kami selaku asosiasi akan menjembatani kepentingan para anggota dan pengirim barang. Selain itu, memastikan bahwa proses yang dilakukan oleh para anggota sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Tarigan.

(Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-10, MNC Life Bertransformasi dan Inovasi Digital )

Sekedar informasi, MNC Insurance merupakan perusahaan asuransi umum, bagian dari MNC group yang menawarkan berbagai proteksi asuransi dengan berbagai fitur layanan unggulan. Mulai dari pelayanan call center 24 jam, pengajuan claim melalui aplikasi hingga perbaikan di bengkel - bengkel unggulan yang bisa dibeli secara online ataupun offline.

MNC Insurance juga memberikan perlindungan melalui produk asuransi seperti MNC Total Care, MNC Home Express, MNC travel Express, MNC Personal Accident dan MNC family Care.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)