Skema Dirombak, PNS Mau Gaji Lebih Besar Harus Punya Beban Kerja Tinggi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:31 WIB
loading...
Skema Dirombak, PNS...
BKN menerangkan, skema gaji PNS akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja lebih tinggi akan memiliki gaji berbeda. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dimana nantinya berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Perombakan ini akan dilakukan kepada seluruh PNS baik itu yang berada di instansi pusat maupun daerah.

(Baca Juga: Perombakan Gaji PNS Disebut Terkait Kondisi Keuangan Negara, Baik atau Buruk? )

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya skema penggajian PNS ini akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja yang lebih tinggi akan memiliki gaji yang berbeda.

"Apakah beban kerjanya PNS tidak sama, maka gajinya juga tidak sama? kalau kita kembali kepada ketentuan yang berlaku, gaji itu memang sekali lagi berdasarkan pada kriteria itu," ujarnya dikutip MNC Portal Media dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).

Adapun aturan atau ketentuan yang dimaksud ada pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana dalam pasal 79, dijelaskan jika gaji PNS banyak komponen di simplikasi.

(Baca Juga: Gaji PNS Tidak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Ini Skema yang Diterapkan )

Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 dijelaskan bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

"Di dalam UU di pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko jabatan," ucap Haryomo

Haryomo menjelaskan, saat ini penggajian untuk para PNS menggunakan mekanisme lama. Di mana sistem penggajian dilakukan berdasarkan masa kerja, pangkat dan golongan dari pegawai tersebut.

"Secara eksisting memang kalau kita lihat peraturan pemerintah gaji yang sekarang ini kita terima dasarnya adalah masa kerja dan golongan. Sehingga gaji itu tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki oleh PNS," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
Prabowo Pastikan Gaji...
Prabowo Pastikan Gaji PNS Aman Tak Kena Pangkas
Cara Sinkron PMM e-Kinerja...
Cara Sinkron PMM e-Kinerja BKN untuk ASN 2025
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
BRI Perkuat Sinergi...
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Gegara Pangkas Jumlah...
Gegara Pangkas Jumlah Aplikasi, Tukin PNS Kemenhub Naik 100%
Gaji PNS Pemprov DKI...
Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Paling Besar se-Indonesia, Ini Rahasianya
Ini Kementerian/Lembaga...
Ini Kementerian/Lembaga yang Paling Diminati Pelamar CPNS 2024
Kepala Bappenas Sebut...
Kepala Bappenas Sebut Gaji PNS Bakal Naik Bertahap Mulai 2025
Rekomendasi
China Siap Aliri Energi...
China Siap Aliri Energi dari Luar Angkasa ke Mobil Listrik
Jennifer Coppen Klarifikasi...
Jennifer Coppen Klarifikasi Kedekatannya dengan Justin Hubner, Tegaskan Masih Cinta Dali Wassink
Canelo vs Crawford:...
Canelo vs Crawford: Usia dan Berat Badan Hancurkan Mimpi Kelas Menengah Super Bud?
Berita Terkini
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
28 menit yang lalu
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
1 jam yang lalu
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
1 jam yang lalu
Idulfitri 1446 H, Kepala...
Idulfitri 1446 H, Kepala BPS Menyoroti Stabilitas Ekonomi Nasional
3 jam yang lalu
Fakta-fakta Orang Terkaya...
Fakta-fakta Orang Terkaya Hong Kong yang Bikin Marah China usai Jual Pelabuhan Panama ke AS
8 jam yang lalu
Doa Menko Airlangga...
Doa Menko Airlangga untuk Keberkahan Bangsa di Momen Idulfitri
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Kisaran Gaji Rektor...
Ini Kisaran Gaji Rektor di Perguruan Tinggi Negeri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved