Perombakan Gaji PNS Disebut Terkait Kondisi Keuangan Negara, Baik atau Buruk?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perombakan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan oleh pemerintah, disebut terkait dengan kondisi keuangan negara. Perombakan ini nantinya mencakup gaji pokok dan juga tunjangan dari para PNS di seluruh Indonesia.
(Baca Juga: Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik! )
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan gaji PNS ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Namun juga akan memperhatikan kesejahteraan dari para pegawainya juga.
"Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara, jadi tidak permanen," ujarnya saat dihubungi MNC Media, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga : KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi )
Menurut Paryono, saat ini pembahasan mengenai skema baru gaji PNS ini masih terus berlangsung. Meskipun belum diketahui kapan pembahasan tersebut akan rampung, namun dipastikan belum bisa berlaku pada tahun depan.
(Baca juga : Bertandang ke Molineux Stadium, Chelsea Siap Membayar Kekalahan )
"Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru). Masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud," jelasnya.
(Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Masih Terkendala, Sabar Ya )
Menurut Paryono, dalam merumuskan kebijakan ini dilakukan analisis dan simulasi yang mendalam. Sehingga tetap bisa memberikan kesejahteraan kepada para PNS.
Jangan sampai lanjut Paryono, kebijakan gaji PNS yang baru ini memberikan dampak negatif. Apalagi sampai memberikan dampak kepada kesejahteraan pegawai yang menurun.
(Baca juga : Mau Sukses Jualan Online Tahun Depan, Ikuti 4 Tips Ini )
“Dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” paparnya.
(Baca Juga: Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik! )
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan gaji PNS ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Namun juga akan memperhatikan kesejahteraan dari para pegawainya juga.
"Ini kebijakan dari pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara, jadi tidak permanen," ujarnya saat dihubungi MNC Media, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga : KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi )
Menurut Paryono, saat ini pembahasan mengenai skema baru gaji PNS ini masih terus berlangsung. Meskipun belum diketahui kapan pembahasan tersebut akan rampung, namun dipastikan belum bisa berlaku pada tahun depan.
(Baca juga : Bertandang ke Molineux Stadium, Chelsea Siap Membayar Kekalahan )
"Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru). Masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait. Seharusnya secepatnya karena amanat UU nomor 5 tahun 2014 sudah lama belum terwujud," jelasnya.
(Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Masih Terkendala, Sabar Ya )
Menurut Paryono, dalam merumuskan kebijakan ini dilakukan analisis dan simulasi yang mendalam. Sehingga tetap bisa memberikan kesejahteraan kepada para PNS.
Jangan sampai lanjut Paryono, kebijakan gaji PNS yang baru ini memberikan dampak negatif. Apalagi sampai memberikan dampak kepada kesejahteraan pegawai yang menurun.
(Baca juga : Mau Sukses Jualan Online Tahun Depan, Ikuti 4 Tips Ini )
“Dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” paparnya.
(akr)