Skema Dirombak, PNS Mau Gaji Lebih Besar Harus Punya Beban Kerja Tinggi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Gaji PNS Tidak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Ini Skema yang Diterapkan )
Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 dijelaskan bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
"Di dalam UU di pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko jabatan," ucap Haryomo
Haryomo menjelaskan, saat ini penggajian untuk para PNS menggunakan mekanisme lama. Di mana sistem penggajian dilakukan berdasarkan masa kerja, pangkat dan golongan dari pegawai tersebut.
"Secara eksisting memang kalau kita lihat peraturan pemerintah gaji yang sekarang ini kita terima dasarnya adalah masa kerja dan golongan. Sehingga gaji itu tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki oleh PNS," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 dijelaskan bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
"Di dalam UU di pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko jabatan," ucap Haryomo
Haryomo menjelaskan, saat ini penggajian untuk para PNS menggunakan mekanisme lama. Di mana sistem penggajian dilakukan berdasarkan masa kerja, pangkat dan golongan dari pegawai tersebut.
"Secara eksisting memang kalau kita lihat peraturan pemerintah gaji yang sekarang ini kita terima dasarnya adalah masa kerja dan golongan. Sehingga gaji itu tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki oleh PNS," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :