Plintat-Plintut Kebijakan Pemerintah di Sektor Penerbangan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:48 WIB
loading...
Plintat-Plintut Kebijakan Pemerintah di Sektor Penerbangan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai pemerintah masih sering inkonsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan. Penilaian Lie itu terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes uji usap atau PCR H-2 bagi penumpang pesawat menuju ke Bali dan rapid test antigen bagi penumpang selama periode libur Natal dan tahun baru .

Menurut dia, pemerintah telah memberikan insentif penerbangan dengan menghapus passenger service charge (PSC) supaya tarif tiket menjadi lebih murah. Ironisnya ketika harga tiket lebih terjangkau sehingga animo bepergian meningkat, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang berbalik arah dengan kewajiban tes antigen H-2 keberangkatan yang biayanya tidak murah. ( Baca juga:Tinggal Pancal Gas, Liburan Mudik Lewat Jalan Tol Tak Perlu Test Covid )

"Saya kira pemerintah harus lebih hati-hati. Tidak mepet pada harinya, kemudian berubah arah," ujar Lie, Jumat (18/12/2020).

Alvin Lie melanjutkan, aturan yang mulai efektif berlaku pada 18 Desember 2020 tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat maupun penyelenggara transportasi publik. Kebijakan yang mendadak tersebut akan berimbas pada masyarakat yang jauh-jauh hari sudah merencanakan liburan akhir tahun karena pemerintah pada awal pandemi melarang mudik dan menjanjikan libur pada Natal dan tahun baru.

"Tidak sedikit yang sudah merencanakan liburan, sudah membeli tiket, mungkin sudah pesan hotel, merencanakan cuti, tidak hanya sendiri tapi juga keluarga besar. Kalau dibatalkan siapa yang menanggung biayanya," ungkapnya. ( Baca juga:Ultimatum Massa Aksi 1812, Kapolres Jakarta Pusat: Jika Melawan, Tangkap, Angkut )

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga harus diantisipasi dengan adanya unit tes rapid antigen yang tersebar di seluruh indonesia. Jika tidak diantisipasi maka akan menyebabkan penumpukan di tempat-tempat penyelenggara tes.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)