YLKI: Aturan Tes Covid-19 Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat

Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:56 WIB
loading...
YLKI: Aturan Tes Covid-19...
Ilustrasi rapid test. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan dalam menyambut libur akhir tahun. Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen H-2 keberangkatan untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Menanggapi hal itu, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut kebijakan pemerintah soal kewajiban penumpang angkutan jarak jauh untuk mengantongi hasil PCR dan rapid test antigen membuat masyarakat bingung.

( )

"Jadi dalam memberikan informasi soal libur Natal dan tahun baru dengan kebijakan berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat dan pada titik tertentu merugikan,” ujarnya dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).

Dia menjelaskan, persoalan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukan semata-mata diukur dari jenis pengetesan. Akan tetapi, hal yang lebih penting dari itu adalah konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.

"Kita tahu pada Lebaran lalu, pemerintah berwacana menggeser libur Idul Fitri ke akhir tahun. Masyarakat pun sudah bersiap-siap membeli tiket perjalanan maupun memesan voucher hotel," ungkap dia.

( )

Tapi, kata dia, akhirnya cuti bersama akhir tahun dipangkas karena angka Covid-19 masih tinggi. Dan pemerintah salah perhitungan dalam menyampaikan kebijakan sehingga masyarakat harus merugi, terutama dari sisi finansial. "Kerugian juga dialami oleh industri pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan penerbangan," ungkap dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2283 seconds (0.1#10.140)