YLKI: Aturan Tes Covid-19 Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat
Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:56 WIB
loading...
Ilustrasi rapid test. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan dalam menyambut libur akhir tahun. Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen H-2 keberangkatan untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Menanggapi hal itu, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut kebijakan pemerintah soal kewajiban penumpang angkutan jarak jauh untuk mengantongi hasil PCR dan rapid test antigen membuat masyarakat bingung.
(Baca juga: Palsukan Surat Rapid Test, Sekeluarga Diamankan Petugas Bandara Hang Nadim Batam )
"Jadi dalam memberikan informasi soal libur Natal dan tahun baru dengan kebijakan berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat dan pada titik tertentu merugikan,” ujarnya dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).
Dia menjelaskan, persoalan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukan semata-mata diukur dari jenis pengetesan. Akan tetapi, hal yang lebih penting dari itu adalah konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.
Menanggapi hal itu, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut kebijakan pemerintah soal kewajiban penumpang angkutan jarak jauh untuk mengantongi hasil PCR dan rapid test antigen membuat masyarakat bingung.
(Baca juga: Palsukan Surat Rapid Test, Sekeluarga Diamankan Petugas Bandara Hang Nadim Batam )
"Jadi dalam memberikan informasi soal libur Natal dan tahun baru dengan kebijakan berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat dan pada titik tertentu merugikan,” ujarnya dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).
Dia menjelaskan, persoalan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukan semata-mata diukur dari jenis pengetesan. Akan tetapi, hal yang lebih penting dari itu adalah konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.
Lihat Juga :